Laman

Job

  1. Tajir Kerja Dari Rumah

    www.rahasianadiameutia.com
    Mau tahu bagaimana kerja dr Rumah?
    msh bisa krj kantoran, gaji tambah

Minggu, 29 Agustus 2010

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila dlm Budaya Politik & Etika Politik
Selasa, 13 Juli 2010

Bahan Diklat Lemhanas, 8 Juli 2010

Demokrasi Pancasila dalam Budaya Politik dan Etika Politik
Oleh
Indra Jaya Piliang
The Indonesian Institute

MOHAMMAD HATTA tanggal 11 Juni 1957 menegaskan:
"Revolusi kita menang dalam menegakkan negara baru, dalam menghidupkan kepribadian bangsa. Tetapi revolusi kita kalah dalam melaksanakan cita-cita sosialnya.... Krisis ini dapat diatasi dengan memberikan kepada negara pimpinan yang dipercayai rakyat! Oleh karena krisis ini merupakan krisis demokrasi, maka perlulah hidup politik diperbaiki, partai-partai mengindahkan dasar-dasar moral dalam segala tindakannya. Korupsi harus diberantas sampai pada akar-akarnya, dengan tidak memandang bulu. Jika tiba di mata tidak dipicingkan, tiba di perut tidak dikempiskan. Demoralisasi yang mulai menjadi penyakit masyarakat diusahakan hilangnya berangsur-angsur dengan tindakan yang positif, yang memberikan harapan kepada perbaikan nasib." (Deliar Noer, Mohammad Hatta: Biografi Politik, LPE3S, Jakarta, 1990, halaman 504-505. Bandingkan, Mohammad Hatta, Bung Hatta Berpidato Bung Hatta Menulis, Penerbit Mutiara, Jakarta, 1979, halaman 73-93)

Demokrasi?
Berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein (kedaulatan). Rakyat adalah warga negara yang merdeka. Pada masa awal, para budak belian tidak memperoleh hak dalam berdemokrasi di Yunani.
Demokrasi juga berasal dari kalangan borjuis, yakni kaum pedagang dan pemilik modal. Mereka adalah kelompok yang menggerakkan ekonomi, termasuk para petualang ke seluruh bagian dunia lain di luar batas-batas negaranya sendiri. Hanya saja, mereka tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.

Kekuasaan yang seperti apa? Kekuasaan yang dimiliki oleh kaum feodal (pemilik tanah) dan kekuasaan yang dimiliki oleh kalangan bangsawan (darah biru) dan kelompok-kelompok keagamaan. Feodal, bangsawan dan agamawan sama-sama memiliki keistimewaan dalam ranah masing-masing, sehingga menempatkan diri sebagai elite masyarakat, termasuk elite politik.

Sementara kelompok borjuis, hanya sibuk mencari keuntungan lewat perniagaan. Lama-kelamaan, kelompok ini merasa bukanlah pihak yang menjadi bagian dari elite di masyarakat. Untuk masuk ke lingkaran elite, maka demokrasi menjadi jargon baru. Kemunculan lembaga-lembaga demokrasi tentu membutuhkan pembiayaan. Jika semula kelompok borjuis menjadi semacam “cukong” bagi elite-elite pemerintahan, lama-kelamaan malah menceburkan diri ke dalam kehidupan politik.

Demokrasi mengalami banyak perkembangan, variasi dan defenisi. Begitu juga penerapannya, baik di negara asal, maupun di Indonesia. Namun, sebagian besar negara-negara di dunia sedang bergerak ke arah demokrasi.

Lawan Demokrasi?
Kalau demokrasi berarti kedaulatan rakyat, bagaimana dengan lawan-lawannya? Perdebatan soal ini terjadi di media-media massa, ketika tokoh-tokoh sekaliber Muhammad Hatta mempopulerkan kata “demokrasi” ini. Dengan beragam cara, kalangan lain mencoba untuk menggugurkan keinginan membangun demokrasi itu.

Lalu, apa lawan demokrasi?

Pertama: teokrasi atau kedaulatan berada di tangan Tuhan. Kelompok teokrasi ini menjadikan kitab-kitab suci keagamaan sebagai sandaran dalam menjalankan kehidupan publik, termasuk negara. Pandangan ini dimanifestasikan lewat kelompok agamawan. Sampai sekarang, negara yang menjalankan teokrasi adalah negara Vatikan.

Kedua: monarki atau kedaulatan di tangan keturunan. Monarki sering juga disebut sebagai darah biru. Genetik menjadi bagian penting dari monarki. Perseteruan kepentingan terjadi di dalam lingkaran kekuasaan. Dalam perkembangannya, monarki ini dibatasi oleh konstitusi dengan istilah monarki konstitusional. Negara penganut monarki konstitusional adalah Inggris, Malaysia, Jepang, Thailand, dan lain-lain.

Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila menjadi masih ideal, paling tidak dalam pandangan sejumlah member di facebook dan twitter yang coba penulis tanyakan. Pandangan-pandangan filosofis itu terkait dengan bingkai Pancasila dalam demokrasi. Sejumlah pendapat mengatakan bahwa demokrasi Pancasila dikaitkan dengan kelima Sila dalam pancasila. Sementara yang lain berpandangan cukup dikaitkan dengan sila keempat saja. Pendapat lain, mengaitkan sila keempat dengan sila kelima.

Terus terang, terasa indah sekali defenisi atau perspektif masyarakat Indonesia tentang demokrasi Pancasila. Dari yang sudah dipahami, terlihat masyarakat belum bisa menjangkau secara spesifik apa yang dinamakan dengan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila tentu dikaitkan dengan penggalinya, yakni Soekarno. Tanggal kelahiran juga disebut, yakni I Juni 1945. Demokrasi Pancasila bahkan dikaitkan dengan kultur bangsa Indonesia yang berdemokrasi berbeda dengan cara-cara Barat (dalam hal ini Eropa dan Amerika Serikat).

Namun, pandangan ideal tentang Demokrasi Pancasila menjadi gugur ketika melihat dan mengikuti pelaksanaannya bahkan di tangan Soekarno. Dalam keadaan terdesak akibat himpitan perang dingin antara Uni Sovyet dan Amerika Serikat, Soekarno muncul dengan pandangan-pandangan baru yang mencoba menyatukan bangsa-bangsa Asia Afrika dengan membentuk Gerakan Non Blok. Soeharto meneruskan apa yang dilakukan Soekarno, yakni dengan beberapa kali menghadiri pertemuan-pertemuan Gerakan Non Blok ini.

Pancasila sendiri, sebagai ideologi, bisa didefenisikan menurut:
Satu : Teisme.
Dua : Humanisme.
Tiga : Nasionalisme.
Empat : Demokrasi.
Lima : Sosialisme.

Hanya saja, kelima paham dalam Pancasila itu kadung menghadapi masalah jika dikaitkan dengan universalisme atau internasionalisme. Gempuran paham-paham yang menderas masuk ke Indonesia berasal dari ideologi-ideologi internasional, baik dari sebelah kiri maupun dari sebelah kanan. Dari sebelah kiri adalah komunisme, sementara dari sebelah kanan adalah teologi.

Tentu variasi-variasi ideologis, baik kiri atau kanan, bahkan campuran keduanya, juga mempengaruhi pola pikir para penyusun Pancasila. Pengaruh itu ikut masuk ke dalam konstitusi. Namun, pergulatan pemikiran yang intensif di kalangan pendiri bangsa menyebabkan terjadinya proses “naturalisasi” dengan konteks Indonesia. Walaupun begitu, konstitusi Indonesia termasuk yang paling moderen di zamannya, sehingga hanya bisa dibandingkan dengan konstitusi Amerika Serikat.

Demokrasi Deliberatif
Prinsip demokrasi deliberatif adalah menjunjung hak satu kelompok ataupun individu, sekaligus juga melindungi hak kolektivitas. Demokrasi ini mensyaratkan keadilan, kesetaraan (equality) atau distribusi yang merata. Artinya, setiap institusi sosial tergabung dalam sistem sosial, hingga mereka menjalankan tanggung jawab dan haknya yang kemudian membentuk pembagian keunggulan-keunggulan masing-masing yang muncul melalui kerjasama dalam kehidupan sosial.[1]

Menurut Rawls, tiap-tiap orang dalam masyarakat bebas masuk (memiliki liberty) dalam satu permainan yang aturannya sudah disepakati bersama oleh tiap-tiap orang itu yang disebut dengan kontrak sosial. Aturan main ini pastilah sebuah aturan yang adil, sehingga tiap-tiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk masuk dan berperan dalam ruang publik.

[1] John Rawls, Teori Keadilan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan Freedom Institute, 2006.

Konstitusi
Konstitusi adalah pedoman tertinggi penyelenggaraan negara. Dalam konstitusi disebut bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Republikè berbeda dengan Monarki dan Teokrasi.

Kesatuan atau unitarian adalah sistem pemerintahan yang berbeda dengan sistem pemerintahan federal.

Konstitusi kita disebut Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diubah (diamandemen) sebanyak empat kali. Namun, patut diingat, untuk ukuran zamannya, UUD 1945 versi asli termasuk paling moderen dan hanya bisa dibandingkan dengan konstitusi Amerika Serikat. Kedalaman semangat untuk memberikan tempat bagi hak-hak asasi manusia menunjukkan bagaimana manusia menjadi penting. Seluruh sila dalam Pancasila memberikan warna dalam setiap pasal dan ayat dalam UUD 1945.

Dalam perkembangannya, amandemen justru membawa semangat baru. Salah satunya adalah pembatasan masa jabatan presiden dan menghapuskan keterwakilan golongan dan daerah dalam Majelis Permusyawaratan. Sistem bikameral yang masih mentah dianut, dengan membentuk Dewan Perwakilan Daerah. Belum lagi pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dengan mekanisme satu orang satu suara.

Dalam sejumlah hal, misalnya menyangkut bikameral atau sistem kepartaian, terasa sekali masih banyak perkembangan pemikiran di kalangan publik. Namun jangan sampai konstitusi terlalu sering diubah, apalagi sosialisasi pemahaman publik atas konstitusi belum maksimal. Jangankan warga-negara, bahkan penyelenggara negara sendiri masih terlihat belum memahami dengan baik.

Demokrasi Pancasila dalam Budaya dan Etika Politik
Budaya politik mencakup banyak hal, tetapi ide dasarnya adalah apa yang sudah berkembang di masyarakat dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Demokrasi Pancasila dalam konteks budaya politik lebih banyak menjadi impian, ketimbang praktek. Dan hal ini menjadi justru dimunculkan oleh elite-elite yang tidak otentik. Elite-elite inilah yang selalu mempertengkarkan kekuasaan hanya sebatas pengaruh dan ajang untuk mencapai kesenangan duniawi. Pelanggaran terhadap undang-undang justru dilakukan oleh elite-elite ini, sehingga masyarakat menjadi kehilangan ketauladanan.

Basis budaya politik adalah pengetahuan. Pertanyaannya, apakah elite politik yang menjalankan demokrasi memiliki pengetahuan cukup tentang Pancasila dan seluruh filsafat dasarnya? Seberapa jauh pengetahuan itu bisa diuji dalam mengambil kebijakan? Sampai sejauh ini, tidak ada mekanisme yang bisa memastikan bahwa seseorang yang terjun ke dalam kompetisi dan kontestasi demokrasi memiliki pengetahuan yang cukup tentang Pancasila. Padahal, untuk memasuki sekolad taman kanak-kanan atau sekolah dasar saja sejumlah ujian masuk digelar dengan cermat.

Budaya politik kita pada prinsipnya mengalami proses liberalisasi yang mengarah kepada individualisasi. Dalam konteks ini, warna demokrasi tergantung kepada parameter individual kalangan pelaku-pelakunya, terutama elite-elite. Sehingga, tidak ada saringan atau benteng yang cukup, kapan sebuah persaingan politik layak diakhiri dan pada level mana dihentikan sama sekali. Akhirnya yang terjadi adalah campur-baur antara masalah publik dengan masalah pribadi.

Dengan budaya politik yang lemah dalam memunculkan demokrasi Pancasila, etika politik juga menjadi rendah. Sasaran sebuah etika politik adalah standar tertinggi yang dimiliki oleh seorang manusia untuk mempertanggungjawabkan langkah dan kebijakan politik yang ditempuh. Dari sini, ukurannya di atas peraturan. Dalam bentuk paling ekstrim adalah tindakan bunuh diri ketika gagal menjalankan kewajiban. Yang paling sederhana adalah mengundurkan diri atas kekeliruan kebijakan yang diambil.

Pada akhirnya penulis percaya bahwa yang paling penting dalam tema ini adalah bagaimana memberikan pendidikan dan pengetahuan yang cukup atas demokrasi Pancasila, dalam dimensi yang luas. Demokrasi Pancasila menjadi ciri yang baik bagi sebuah negara dalam menegaskan identitasnya. Tanpa demokrasi Pancasila, Indonesia barangkali akan menjadi lubang pembuangan model-model demokrasi yang tidak lagi laku di negara lain atau menjadi pusat eksperimentasi hal-hal yang layak atau tidak layak dijalankan di negara mereka.

Jakarta, 07 Juli 2010
Indra J Piliang adalah Dewan Penasehat The Indonesian Institute; Ketua Departeman Kajian Kebijakan DPP Partai Golkar. Pernah menjadi peneliti masalah-masalah politik dan perubahan sosial di CSIS, Jakarta. Nomor kontak: 0812-101-3525. Email: pi_liang@yahoo.com. Twitter: @lapau_ijp. Website: www.indrapiliang.com.
Kolom Sebelumnya

* Aceh dalam Bingkai NKRI
* Seputar “Kartelisasi” Sekretariat Gabungan
* Sampai Kapan Kami Bersabar?
* Pilkada dan Bencana
* Jupe di Kampung SBY


home | profil | berita | kolom | catatan lepas | buku | puisi | galeri | agenda | testimoni | kontak
© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com

Tidak ada komentar: