Demokrasi Pancasila dlm Budaya Politik & Etika Politik
Selasa, 13 Juli 2010
Bahan Diklat Lemhanas, 8 Juli 2010
Demokrasi Pancasila dalam Budaya Politik dan Etika Politik
Oleh
Indra Jaya Piliang
The Indonesian Institute
MOHAMMAD HATTA tanggal 11 Juni 1957 menegaskan:
"Revolusi kita menang dalam menegakkan negara baru, dalam menghidupkan kepribadian bangsa. Tetapi revolusi kita kalah dalam melaksanakan cita-cita sosialnya.... Krisis ini dapat diatasi dengan memberikan kepada negara pimpinan yang dipercayai rakyat! Oleh karena krisis ini merupakan krisis demokrasi, maka perlulah hidup politik diperbaiki, partai-partai mengindahkan dasar-dasar moral dalam segala tindakannya. Korupsi harus diberantas sampai pada akar-akarnya, dengan tidak memandang bulu. Jika tiba di mata tidak dipicingkan, tiba di perut tidak dikempiskan. Demoralisasi yang mulai menjadi penyakit masyarakat diusahakan hilangnya berangsur-angsur dengan tindakan yang positif, yang memberikan harapan kepada perbaikan nasib." (Deliar Noer, Mohammad Hatta: Biografi Politik, LPE3S, Jakarta, 1990, halaman 504-505. Bandingkan, Mohammad Hatta, Bung Hatta Berpidato Bung Hatta Menulis, Penerbit Mutiara, Jakarta, 1979, halaman 73-93)
Demokrasi?
Berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein (kedaulatan). Rakyat adalah warga negara yang merdeka. Pada masa awal, para budak belian tidak memperoleh hak dalam berdemokrasi di Yunani.
Demokrasi juga berasal dari kalangan borjuis, yakni kaum pedagang dan pemilik modal. Mereka adalah kelompok yang menggerakkan ekonomi, termasuk para petualang ke seluruh bagian dunia lain di luar batas-batas negaranya sendiri. Hanya saja, mereka tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.
Kekuasaan yang seperti apa? Kekuasaan yang dimiliki oleh kaum feodal (pemilik tanah) dan kekuasaan yang dimiliki oleh kalangan bangsawan (darah biru) dan kelompok-kelompok keagamaan. Feodal, bangsawan dan agamawan sama-sama memiliki keistimewaan dalam ranah masing-masing, sehingga menempatkan diri sebagai elite masyarakat, termasuk elite politik.
Sementara kelompok borjuis, hanya sibuk mencari keuntungan lewat perniagaan. Lama-kelamaan, kelompok ini merasa bukanlah pihak yang menjadi bagian dari elite di masyarakat. Untuk masuk ke lingkaran elite, maka demokrasi menjadi jargon baru. Kemunculan lembaga-lembaga demokrasi tentu membutuhkan pembiayaan. Jika semula kelompok borjuis menjadi semacam “cukong” bagi elite-elite pemerintahan, lama-kelamaan malah menceburkan diri ke dalam kehidupan politik.
Demokrasi mengalami banyak perkembangan, variasi dan defenisi. Begitu juga penerapannya, baik di negara asal, maupun di Indonesia. Namun, sebagian besar negara-negara di dunia sedang bergerak ke arah demokrasi.
Lawan Demokrasi?
Kalau demokrasi berarti kedaulatan rakyat, bagaimana dengan lawan-lawannya? Perdebatan soal ini terjadi di media-media massa, ketika tokoh-tokoh sekaliber Muhammad Hatta mempopulerkan kata “demokrasi” ini. Dengan beragam cara, kalangan lain mencoba untuk menggugurkan keinginan membangun demokrasi itu.
Lalu, apa lawan demokrasi?
Pertama: teokrasi atau kedaulatan berada di tangan Tuhan. Kelompok teokrasi ini menjadikan kitab-kitab suci keagamaan sebagai sandaran dalam menjalankan kehidupan publik, termasuk negara. Pandangan ini dimanifestasikan lewat kelompok agamawan. Sampai sekarang, negara yang menjalankan teokrasi adalah negara Vatikan.
Kedua: monarki atau kedaulatan di tangan keturunan. Monarki sering juga disebut sebagai darah biru. Genetik menjadi bagian penting dari monarki. Perseteruan kepentingan terjadi di dalam lingkaran kekuasaan. Dalam perkembangannya, monarki ini dibatasi oleh konstitusi dengan istilah monarki konstitusional. Negara penganut monarki konstitusional adalah Inggris, Malaysia, Jepang, Thailand, dan lain-lain.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila menjadi masih ideal, paling tidak dalam pandangan sejumlah member di facebook dan twitter yang coba penulis tanyakan. Pandangan-pandangan filosofis itu terkait dengan bingkai Pancasila dalam demokrasi. Sejumlah pendapat mengatakan bahwa demokrasi Pancasila dikaitkan dengan kelima Sila dalam pancasila. Sementara yang lain berpandangan cukup dikaitkan dengan sila keempat saja. Pendapat lain, mengaitkan sila keempat dengan sila kelima.
Terus terang, terasa indah sekali defenisi atau perspektif masyarakat Indonesia tentang demokrasi Pancasila. Dari yang sudah dipahami, terlihat masyarakat belum bisa menjangkau secara spesifik apa yang dinamakan dengan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila tentu dikaitkan dengan penggalinya, yakni Soekarno. Tanggal kelahiran juga disebut, yakni I Juni 1945. Demokrasi Pancasila bahkan dikaitkan dengan kultur bangsa Indonesia yang berdemokrasi berbeda dengan cara-cara Barat (dalam hal ini Eropa dan Amerika Serikat).
Namun, pandangan ideal tentang Demokrasi Pancasila menjadi gugur ketika melihat dan mengikuti pelaksanaannya bahkan di tangan Soekarno. Dalam keadaan terdesak akibat himpitan perang dingin antara Uni Sovyet dan Amerika Serikat, Soekarno muncul dengan pandangan-pandangan baru yang mencoba menyatukan bangsa-bangsa Asia Afrika dengan membentuk Gerakan Non Blok. Soeharto meneruskan apa yang dilakukan Soekarno, yakni dengan beberapa kali menghadiri pertemuan-pertemuan Gerakan Non Blok ini.
Pancasila sendiri, sebagai ideologi, bisa didefenisikan menurut:
Satu : Teisme.
Dua : Humanisme.
Tiga : Nasionalisme.
Empat : Demokrasi.
Lima : Sosialisme.
Hanya saja, kelima paham dalam Pancasila itu kadung menghadapi masalah jika dikaitkan dengan universalisme atau internasionalisme. Gempuran paham-paham yang menderas masuk ke Indonesia berasal dari ideologi-ideologi internasional, baik dari sebelah kiri maupun dari sebelah kanan. Dari sebelah kiri adalah komunisme, sementara dari sebelah kanan adalah teologi.
Tentu variasi-variasi ideologis, baik kiri atau kanan, bahkan campuran keduanya, juga mempengaruhi pola pikir para penyusun Pancasila. Pengaruh itu ikut masuk ke dalam konstitusi. Namun, pergulatan pemikiran yang intensif di kalangan pendiri bangsa menyebabkan terjadinya proses “naturalisasi” dengan konteks Indonesia. Walaupun begitu, konstitusi Indonesia termasuk yang paling moderen di zamannya, sehingga hanya bisa dibandingkan dengan konstitusi Amerika Serikat.
Demokrasi Deliberatif
Prinsip demokrasi deliberatif adalah menjunjung hak satu kelompok ataupun individu, sekaligus juga melindungi hak kolektivitas. Demokrasi ini mensyaratkan keadilan, kesetaraan (equality) atau distribusi yang merata. Artinya, setiap institusi sosial tergabung dalam sistem sosial, hingga mereka menjalankan tanggung jawab dan haknya yang kemudian membentuk pembagian keunggulan-keunggulan masing-masing yang muncul melalui kerjasama dalam kehidupan sosial.[1]
Menurut Rawls, tiap-tiap orang dalam masyarakat bebas masuk (memiliki liberty) dalam satu permainan yang aturannya sudah disepakati bersama oleh tiap-tiap orang itu yang disebut dengan kontrak sosial. Aturan main ini pastilah sebuah aturan yang adil, sehingga tiap-tiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk masuk dan berperan dalam ruang publik.
[1] John Rawls, Teori Keadilan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan Freedom Institute, 2006.
Konstitusi
Konstitusi adalah pedoman tertinggi penyelenggaraan negara. Dalam konstitusi disebut bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Republikè berbeda dengan Monarki dan Teokrasi.
Kesatuan atau unitarian adalah sistem pemerintahan yang berbeda dengan sistem pemerintahan federal.
Konstitusi kita disebut Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diubah (diamandemen) sebanyak empat kali. Namun, patut diingat, untuk ukuran zamannya, UUD 1945 versi asli termasuk paling moderen dan hanya bisa dibandingkan dengan konstitusi Amerika Serikat. Kedalaman semangat untuk memberikan tempat bagi hak-hak asasi manusia menunjukkan bagaimana manusia menjadi penting. Seluruh sila dalam Pancasila memberikan warna dalam setiap pasal dan ayat dalam UUD 1945.
Dalam perkembangannya, amandemen justru membawa semangat baru. Salah satunya adalah pembatasan masa jabatan presiden dan menghapuskan keterwakilan golongan dan daerah dalam Majelis Permusyawaratan. Sistem bikameral yang masih mentah dianut, dengan membentuk Dewan Perwakilan Daerah. Belum lagi pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dengan mekanisme satu orang satu suara.
Dalam sejumlah hal, misalnya menyangkut bikameral atau sistem kepartaian, terasa sekali masih banyak perkembangan pemikiran di kalangan publik. Namun jangan sampai konstitusi terlalu sering diubah, apalagi sosialisasi pemahaman publik atas konstitusi belum maksimal. Jangankan warga-negara, bahkan penyelenggara negara sendiri masih terlihat belum memahami dengan baik.
Demokrasi Pancasila dalam Budaya dan Etika Politik
Budaya politik mencakup banyak hal, tetapi ide dasarnya adalah apa yang sudah berkembang di masyarakat dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Demokrasi Pancasila dalam konteks budaya politik lebih banyak menjadi impian, ketimbang praktek. Dan hal ini menjadi justru dimunculkan oleh elite-elite yang tidak otentik. Elite-elite inilah yang selalu mempertengkarkan kekuasaan hanya sebatas pengaruh dan ajang untuk mencapai kesenangan duniawi. Pelanggaran terhadap undang-undang justru dilakukan oleh elite-elite ini, sehingga masyarakat menjadi kehilangan ketauladanan.
Basis budaya politik adalah pengetahuan. Pertanyaannya, apakah elite politik yang menjalankan demokrasi memiliki pengetahuan cukup tentang Pancasila dan seluruh filsafat dasarnya? Seberapa jauh pengetahuan itu bisa diuji dalam mengambil kebijakan? Sampai sejauh ini, tidak ada mekanisme yang bisa memastikan bahwa seseorang yang terjun ke dalam kompetisi dan kontestasi demokrasi memiliki pengetahuan yang cukup tentang Pancasila. Padahal, untuk memasuki sekolad taman kanak-kanan atau sekolah dasar saja sejumlah ujian masuk digelar dengan cermat.
Budaya politik kita pada prinsipnya mengalami proses liberalisasi yang mengarah kepada individualisasi. Dalam konteks ini, warna demokrasi tergantung kepada parameter individual kalangan pelaku-pelakunya, terutama elite-elite. Sehingga, tidak ada saringan atau benteng yang cukup, kapan sebuah persaingan politik layak diakhiri dan pada level mana dihentikan sama sekali. Akhirnya yang terjadi adalah campur-baur antara masalah publik dengan masalah pribadi.
Dengan budaya politik yang lemah dalam memunculkan demokrasi Pancasila, etika politik juga menjadi rendah. Sasaran sebuah etika politik adalah standar tertinggi yang dimiliki oleh seorang manusia untuk mempertanggungjawabkan langkah dan kebijakan politik yang ditempuh. Dari sini, ukurannya di atas peraturan. Dalam bentuk paling ekstrim adalah tindakan bunuh diri ketika gagal menjalankan kewajiban. Yang paling sederhana adalah mengundurkan diri atas kekeliruan kebijakan yang diambil.
Pada akhirnya penulis percaya bahwa yang paling penting dalam tema ini adalah bagaimana memberikan pendidikan dan pengetahuan yang cukup atas demokrasi Pancasila, dalam dimensi yang luas. Demokrasi Pancasila menjadi ciri yang baik bagi sebuah negara dalam menegaskan identitasnya. Tanpa demokrasi Pancasila, Indonesia barangkali akan menjadi lubang pembuangan model-model demokrasi yang tidak lagi laku di negara lain atau menjadi pusat eksperimentasi hal-hal yang layak atau tidak layak dijalankan di negara mereka.
Jakarta, 07 Juli 2010
Indra J Piliang adalah Dewan Penasehat The Indonesian Institute; Ketua Departeman Kajian Kebijakan DPP Partai Golkar. Pernah menjadi peneliti masalah-masalah politik dan perubahan sosial di CSIS, Jakarta. Nomor kontak: 0812-101-3525. Email: pi_liang@yahoo.com. Twitter: @lapau_ijp. Website: www.indrapiliang.com.
Kolom Sebelumnya
* Aceh dalam Bingkai NKRI
* Seputar “Kartelisasi” Sekretariat Gabungan
* Sampai Kapan Kami Bersabar?
* Pilkada dan Bencana
* Jupe di Kampung SBY
home | profil | berita | kolom | catatan lepas | buku | puisi | galeri | agenda | testimoni | kontak
© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com
Job
Tajir Kerja Dari Rumah
www.rahasianadiameutia.comMau tahu bagaimana kerja dr Rumah?Anda memberi ini +1 secara publik. Urungkan
msh bisa krj kantoran, gaji tambah
Minggu, 29 Agustus 2010
Dapunta Online, Filsafat
Politik, Neotribalisme, dan Etika Solidaritas
Posted by Admin on 21/05/2010 in Dapunta Online, Filsafat | 0 Comment |
Politik Neotribalisme dan Etika SolidaritasOleh: DONNY GAHRAL ADIAN
Penulis adalah Ketua Asosiasi Praktisi Filsafat Indonesia
REPUBLIK KEKERASAN. Begitu mungkin sebutan yang cocok bagi republik tercinta ini. Sejarahnya disesaki siklus penundukan, kekerasan, darah, dan korban. Pelbagai peristiwa kekerasan datang silih berganti. Pembantaian kader PKI tahun 1965, peristiwa Tanjung Priok, penyerbuan markas PDI, tragedi Mei 1998, konflik Ambon, peristiwa Semanggi, dan sebagainya. Semuanya berlalu tanpa jejak yang berarti. Tersapu politik yang sudah demikian terstruktural oleh penundukan dan kekerasan. Politik yang berseberangan dengan hidup, kebebasan, dan kebaikan. Sesuatu yang hanya ada satu level di atas tribalisme kuno. Padahal, sejarah sebenarnya mengajarkan bagaimana berpolitik yang santun. Di masa Yunani Kuno, misalnya. Dalam polis (negara-kota) Atena, politik dijalankan tanpa kekerasan. Politik kekerasan dicibir sebagai politik tribal kaum barbar yang mengedepankan otot ketimbang otak. Para politisi Atena bekerja dengan persuasi, bukan koersi. Kerja yang diwadahi sebuah ranah publik. Ranah tempat segala urusan publik dibicarakan secara terbuka, bebas, dan rasional.
Politik sebagai proses deliberasi publik sendiri adalah persimpangan dalam sejarah politik. Momen bersejarah saat publik untuk pertama kali dilibatkan dalam proses politik yang rasional dan sehat. Proses ketika kebijakan politik tidak lagi diputuskan secara privat. Bukan seperti keputusan seorang ayah menyekolahkan anaknya di sekolah ternama. Dengan kata lain, politik bukan keputusan sepihak, ia membutuhkan legitimasi publik. Sebuah politik yang santun, meminjam istilah Dr. Haryatmoko.
Ujian tengah semester bagi politik yang santun adalah bangkitnya neotribalisme dalam berbagai formatnya. Politik yang kembali menyempit dalam ruang-ruang privat tak berjendela. Keputusan diambil sepihak dengan membeku-matikan keterlibatan publik. Ranah publik diratakan dan prinsip-prinsip, seperti kebebasan, kesetaraan, dan solidaritas, dicampakkan jauh-jauh dari politik. Ini yang terjadi semasa rezim Orde Baru. Rezim neotribalisme yang bekerja begitu halus membungkam deliberasi publik. Kita masih bisa membaca beberapa semiopolitika neotribalisme Orde Baru.
Pertama, politik diatur oleh doktrin tunggal yang mengurusi segalanya mulai dari urusan privat sampai publik. Kedua, akuntabilitas tubuh-tubuh politik menjadi kebal dari skrutinisasi publik. Ketiga, mekanisme penundukan menyebar di semua lini kehidupan: ekonomi, sosial, budaya, dan religi. Ketiganya berakar dari sebuah kebenaran sederhana: absennya deliberasi publik oleh proses penundukan halus yang menyerang kesadaran sosial secara simbolik.
Serangan simbolik paling halus adalah lewat pranata hukum. Serangan ini berpangku pada konsepsi umum positivisme hukum yang meleburkan moral dan hukum. Filsafat yang beranggapan bahwa hukum sendiri adalah sebuah legitimasi moral yang matang. Dengan kata lain, segalanya pasti beres secara moral asal konstitusional. Bertolak dari lapisan kesadaran yang mengental secara sosial ini, pelbagai produk perundang-undangan yang melegitimasi kekerasan dan penundukan dirumuskan. Dari yang paling nyata (UU Antiterorisme) sampai paling halus (UU Sisdiknas). Semuanya adalah kerja diam-diam yang sedikit demi sedikit menggerus hak-hak dasa warga negara.
Politik yang santun mensyaratkan seni berpolitik yang santun pula. Sayang, seni berpolitik republik ini berbicara lain. Seni berpolitik saya tipologikan menjadi dua. Pertama, seni berpolitik utilitaris. Seni berpolitik ini memandang segala sesuatu dari kacamata efektivitas. Ia memilah-milah mana isu yang strategis dan mana yang tidak. Apakah satu isu bisa memuluskan jalan ke singgasana kekuasaan atau tidak. Semuanya adalah soal polling, tak lebih! Dan, tampaknya pembelaan korban, rekonsiliasi, dan rehabilitasi hak-hak dasar bukan komoditas yang layak jual di pasar politik. Tak heran mengapa pelbagai rekomendasi humanitarian dari kelompok-kelompok sipil selalu saja mentah di tengah jalan. Kelompok-kelompok politik lebih berfokus pada isu strategis yang kondusif bagi aksentuasi kepentingan masing-masing.
Kedua adalah seni berpolitik futuris. Seni berpolitik yang selalu ingin meratakan masa lalu. Ia berpijak pada janji-janji keesokan: pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, tinggal landas, dan sebagainya. Semuanya berkisar seputar harapan-harapan, bukan kelukaan. Politik futuris selalu mengatakan, “Marilah kita lupakan masa lalu untuk bersama-sama membangun bangsa ini ke depan.” Masa lalu adalah sumber konflik yang harus dikubur dalam-dalam. Semuanya cukup diselesaikan lewat kompromi elite. Rekonsiliasi menjadi sekadar seremonial yang kehilangan jejak pada ingatan sosial masyarakat.
Etika politik yang mendasari politik utilitaris dan futuris adalah etika yang berporos pada sektarianisme yang kuat. Etika yang membuat politik menjadi sekadar ajang perjuangan kepentingan kelompok yang menghamba pada instrumentalisasi nalar. Yang ada di pikiran tiap kelompok adalah bagaimana mengamankan kepentingannya sendiri dengan segala cara. Kebaikan dikacaukan dengan kesuksesan. Kekuasaan selalu dilihat sebagai konspirasi untuk menghabisi kelompok dengan kepentingan berbeda.
Dua seni berpolitik itu saya tengarai masih bercokol kuat di republik ini. Dunia politik yang masih keruh oleh pertikaian dan perebutan kekuasaan. Dunia yang kehilangan panduan etika sosial yang ketat, kecuali etika utilitaris, di mana tujuan mengamini sarana. Atmosfer politik menjadi keruh oleh kecemasan, kecurigaan, dan kehendak untuk berkuasa. Sungguh sebuah iklim yang amat tidak kondusif bagi tumbuhnya demokrasi yang matang dan sehat. Demokrasi yang beralaskan sebuah etika sosial dan kesantunan politik. Sistem yang benar-benar menjamin lestarinya hak-hak dasar manusia dari terkaman kekuasaan.
Pertanyaan berikut: etika sosial macam apa yang harus dibangun? Milan Kundera, novelis Perancis kelahiran Ceko, mengatakan sesuatu tentang persahabatan. Persahabatan baginya adalah sesuatu yang lebih sublim ketimbang ras, agama, atau ideologi: sebuah relasi yang nonsektarian. Persahabatan adalah sebuah etika yang beralaskan saling pengakuan satu sama lain sebagai subyek moral yang setara. Etika yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip metasektarian, seperti kebebasan, kesetaraan, dan keadilan.
Bila persahabatan ditarik secara politis, maka hasilnya adalah apa yang disebut Hannah Arendt sebagai etika solidaritas. Sebuah etika yang menjamin bahwa politik tidak sekadar dijadikan sarana perjuangan primordialitas, tetapi penjamin kebaikan untuk semua. Namun, solidaritas di sini harus dibedakan dengan nilai- nilai, seperti kasih, perhatian, simpati, dan sebagainya. Semua itu masih dalam lingkup privat. Dalam lingkup publik, nilai-nilai itu harus mengalami transformasi politik lewat ranah publik.
Cinta dalam ranah privat bisa amat sektarian. Seorang ayah bisa demikian mencintai anaknya hingga melakukan apa pun demi kesuksesan anaknya. Seorang radikalis bisa demikian mengasihi kelompoknya hingga rela mengorbankan nyawanya lewat aksi bom bunuh diri. Etika solidaritas jauh dari kedua contoh itu. Etika solidaritas dalam politik mendorong cinta pada sebuah dimensi baru. Dimensi publik. Mencintai adalah melihat yang lain bukan sebagai musuh atau obyek ideologis, tetapi sebagai subyek politik yang setara. Mencintai juga berarti memberi kesempatan bagi semua perspektif untuk masuk dalam sebuah diskursus publik (ngambang).
Etika solidaritas adalah sarana sekaligus hasil sebuah ranah publik yang sehat. Disebut sarana karena melaluinya ranah publik menjadi sungguh-sungguh publik, bukan sekadar ajang perjuangan kepentingan jangka pendek. Dalam hal ini, ranah publik berfungsi mendesektarianisasi nilai-nilai privat. Di lain pihak, ranah publik yang sehat menghasilkan etika solidaritas yang kuat. Saat segala urusan dibicarakan secara terbuka dalam semangat kebersamaan guna menjamin kesetaraan dan kebebasan, lambat laun sebuah bangunan etika sosial yang kokoh akan berdiri.
Persoalannya, bagaimana menstrukturkan etika solidaritas dalam tubuh politik bangsa ini. Tubuh yang diwarisi rezim sebelumnya dalam kondisi memprihatinkan: koyak oleh politik kekerasan dan penundukan. Politik yang acuh terhadap hak-hak dasar manusia. Itu semua membuat perubahan mendasar dalam struktur politik bangsa ini bukan hal sepele. Paling tidak ada dua hal yang menjadi kunci perubahan. Pertama, struktur itu sendiri dan kedua, karakter politisi. Pertama bersifat sosial, sedang kedua individual. Keduanya berbeda, namun saling bertautan.
Menurut Giddens, struktur adalah kebiasaan yang berulang dan membuat pola. Hukum adalah salah satu sarana sekaligus hasil sebuah struktur. Dalam kontens sarana, bila ditengok produk perundang-undangan kita, masih banyak yang belum bisa lepas dari struktur penundukan. Banyak undang-undang yang bisa dijadikan justifikasi untuk perampasan hak-hak dasar manusia. Selain itu, fairness dalam politik masih belum tertampung sempurna dalam undang-undang. Undang- undang masih menjadi obyek sasaran manipulasi ideologis. Dengan kata lain, undang-undang masih dijadikan sarana memantapkan dominasi ideologis satu kelompok atas yang lain. Ini tentu amat tidak kondusif bagi moralitas yang berporos pada solidaritas.
Perubahan menuntut orang berkarakter kuat. Sebuah struktur, sekuat apa pun ia, akan berubah saat banyak orang berani mengambil jarak dari kesadaran dominan. Masalahnya, struktur bisa begitu dominan sehingga orang-orang berkarakter kuat pun bisa larut di dalamnya. Banyak kisah bagaimana cendekiawan yang semula terkenal vokal, kini menjadi the most loyal spokeperson of authority. Padahal, seperti ditegaskan Edward Said, fungsi pokok cendekiawan adalah berbicara kebenaran di hadapan kekuasaan. Ini membuat kita bertanya-tanya seputar maraknya cendekiawan terjun ke politik. Apakah mereka akan membuat perubahan atau lenyap dalam pusaran habitus yang sudah mengendap lama.
Pendidikan menjadi instrumen strategis guna membangun karakter politik nonsektarian. Sayang, ia pun menjadi sasaran strategis kelompok sektarian untuk menancapkan kukunya. Pendidikan yang seharusnya menghasilkan insan yang memiliki daya pertimbangan otonom, menjadi ajang indoktrinasi ideologis yang tertutup bagi nilai-nilai solidaritas. Ini membuat perbincangan mengenai pendidikan kewarganegaraan kembali relevan. Bukan semata-mata pendidikan teknis mengenai tata cara penyelenggaraan negara. Namun, pendidikan yang menanamkan moral politik yang berpijak pada solidaritas, kebebasan, dan keadilan.
Pendidikan yang akan menghasilkan insan-insan yang tidak saja melek politik, namun mampu menjalankannya secara etis dan rasional. Kader-kader bangsa yang tahu bagaimana berpolitik secara santun. [*]
Tulisan ini telah dipublikasikan di Kompas
* Share/Bookmark
Related posts:
1. Banalitas Realisme Politik
2. Masturbasi Politik
3. Memetik Pengalaman dari Konflik Politik
4. Dari Ilusi Menuju Konspirasi
5. Kota Tanpa Cita-cita
Politik, Neotribalisme, dan Etika Solidaritas
Posted by Admin on 21/05/2010 in Dapunta Online, Filsafat | 0 Comment |
Politik Neotribalisme dan Etika SolidaritasOleh: DONNY GAHRAL ADIAN
Penulis adalah Ketua Asosiasi Praktisi Filsafat Indonesia
REPUBLIK KEKERASAN. Begitu mungkin sebutan yang cocok bagi republik tercinta ini. Sejarahnya disesaki siklus penundukan, kekerasan, darah, dan korban. Pelbagai peristiwa kekerasan datang silih berganti. Pembantaian kader PKI tahun 1965, peristiwa Tanjung Priok, penyerbuan markas PDI, tragedi Mei 1998, konflik Ambon, peristiwa Semanggi, dan sebagainya. Semuanya berlalu tanpa jejak yang berarti. Tersapu politik yang sudah demikian terstruktural oleh penundukan dan kekerasan. Politik yang berseberangan dengan hidup, kebebasan, dan kebaikan. Sesuatu yang hanya ada satu level di atas tribalisme kuno. Padahal, sejarah sebenarnya mengajarkan bagaimana berpolitik yang santun. Di masa Yunani Kuno, misalnya. Dalam polis (negara-kota) Atena, politik dijalankan tanpa kekerasan. Politik kekerasan dicibir sebagai politik tribal kaum barbar yang mengedepankan otot ketimbang otak. Para politisi Atena bekerja dengan persuasi, bukan koersi. Kerja yang diwadahi sebuah ranah publik. Ranah tempat segala urusan publik dibicarakan secara terbuka, bebas, dan rasional.
Politik sebagai proses deliberasi publik sendiri adalah persimpangan dalam sejarah politik. Momen bersejarah saat publik untuk pertama kali dilibatkan dalam proses politik yang rasional dan sehat. Proses ketika kebijakan politik tidak lagi diputuskan secara privat. Bukan seperti keputusan seorang ayah menyekolahkan anaknya di sekolah ternama. Dengan kata lain, politik bukan keputusan sepihak, ia membutuhkan legitimasi publik. Sebuah politik yang santun, meminjam istilah Dr. Haryatmoko.
Ujian tengah semester bagi politik yang santun adalah bangkitnya neotribalisme dalam berbagai formatnya. Politik yang kembali menyempit dalam ruang-ruang privat tak berjendela. Keputusan diambil sepihak dengan membeku-matikan keterlibatan publik. Ranah publik diratakan dan prinsip-prinsip, seperti kebebasan, kesetaraan, dan solidaritas, dicampakkan jauh-jauh dari politik. Ini yang terjadi semasa rezim Orde Baru. Rezim neotribalisme yang bekerja begitu halus membungkam deliberasi publik. Kita masih bisa membaca beberapa semiopolitika neotribalisme Orde Baru.
Pertama, politik diatur oleh doktrin tunggal yang mengurusi segalanya mulai dari urusan privat sampai publik. Kedua, akuntabilitas tubuh-tubuh politik menjadi kebal dari skrutinisasi publik. Ketiga, mekanisme penundukan menyebar di semua lini kehidupan: ekonomi, sosial, budaya, dan religi. Ketiganya berakar dari sebuah kebenaran sederhana: absennya deliberasi publik oleh proses penundukan halus yang menyerang kesadaran sosial secara simbolik.
Serangan simbolik paling halus adalah lewat pranata hukum. Serangan ini berpangku pada konsepsi umum positivisme hukum yang meleburkan moral dan hukum. Filsafat yang beranggapan bahwa hukum sendiri adalah sebuah legitimasi moral yang matang. Dengan kata lain, segalanya pasti beres secara moral asal konstitusional. Bertolak dari lapisan kesadaran yang mengental secara sosial ini, pelbagai produk perundang-undangan yang melegitimasi kekerasan dan penundukan dirumuskan. Dari yang paling nyata (UU Antiterorisme) sampai paling halus (UU Sisdiknas). Semuanya adalah kerja diam-diam yang sedikit demi sedikit menggerus hak-hak dasa warga negara.
Politik yang santun mensyaratkan seni berpolitik yang santun pula. Sayang, seni berpolitik republik ini berbicara lain. Seni berpolitik saya tipologikan menjadi dua. Pertama, seni berpolitik utilitaris. Seni berpolitik ini memandang segala sesuatu dari kacamata efektivitas. Ia memilah-milah mana isu yang strategis dan mana yang tidak. Apakah satu isu bisa memuluskan jalan ke singgasana kekuasaan atau tidak. Semuanya adalah soal polling, tak lebih! Dan, tampaknya pembelaan korban, rekonsiliasi, dan rehabilitasi hak-hak dasar bukan komoditas yang layak jual di pasar politik. Tak heran mengapa pelbagai rekomendasi humanitarian dari kelompok-kelompok sipil selalu saja mentah di tengah jalan. Kelompok-kelompok politik lebih berfokus pada isu strategis yang kondusif bagi aksentuasi kepentingan masing-masing.
Kedua adalah seni berpolitik futuris. Seni berpolitik yang selalu ingin meratakan masa lalu. Ia berpijak pada janji-janji keesokan: pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, tinggal landas, dan sebagainya. Semuanya berkisar seputar harapan-harapan, bukan kelukaan. Politik futuris selalu mengatakan, “Marilah kita lupakan masa lalu untuk bersama-sama membangun bangsa ini ke depan.” Masa lalu adalah sumber konflik yang harus dikubur dalam-dalam. Semuanya cukup diselesaikan lewat kompromi elite. Rekonsiliasi menjadi sekadar seremonial yang kehilangan jejak pada ingatan sosial masyarakat.
Etika politik yang mendasari politik utilitaris dan futuris adalah etika yang berporos pada sektarianisme yang kuat. Etika yang membuat politik menjadi sekadar ajang perjuangan kepentingan kelompok yang menghamba pada instrumentalisasi nalar. Yang ada di pikiran tiap kelompok adalah bagaimana mengamankan kepentingannya sendiri dengan segala cara. Kebaikan dikacaukan dengan kesuksesan. Kekuasaan selalu dilihat sebagai konspirasi untuk menghabisi kelompok dengan kepentingan berbeda.
Dua seni berpolitik itu saya tengarai masih bercokol kuat di republik ini. Dunia politik yang masih keruh oleh pertikaian dan perebutan kekuasaan. Dunia yang kehilangan panduan etika sosial yang ketat, kecuali etika utilitaris, di mana tujuan mengamini sarana. Atmosfer politik menjadi keruh oleh kecemasan, kecurigaan, dan kehendak untuk berkuasa. Sungguh sebuah iklim yang amat tidak kondusif bagi tumbuhnya demokrasi yang matang dan sehat. Demokrasi yang beralaskan sebuah etika sosial dan kesantunan politik. Sistem yang benar-benar menjamin lestarinya hak-hak dasar manusia dari terkaman kekuasaan.
Pertanyaan berikut: etika sosial macam apa yang harus dibangun? Milan Kundera, novelis Perancis kelahiran Ceko, mengatakan sesuatu tentang persahabatan. Persahabatan baginya adalah sesuatu yang lebih sublim ketimbang ras, agama, atau ideologi: sebuah relasi yang nonsektarian. Persahabatan adalah sebuah etika yang beralaskan saling pengakuan satu sama lain sebagai subyek moral yang setara. Etika yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip metasektarian, seperti kebebasan, kesetaraan, dan keadilan.
Bila persahabatan ditarik secara politis, maka hasilnya adalah apa yang disebut Hannah Arendt sebagai etika solidaritas. Sebuah etika yang menjamin bahwa politik tidak sekadar dijadikan sarana perjuangan primordialitas, tetapi penjamin kebaikan untuk semua. Namun, solidaritas di sini harus dibedakan dengan nilai- nilai, seperti kasih, perhatian, simpati, dan sebagainya. Semua itu masih dalam lingkup privat. Dalam lingkup publik, nilai-nilai itu harus mengalami transformasi politik lewat ranah publik.
Cinta dalam ranah privat bisa amat sektarian. Seorang ayah bisa demikian mencintai anaknya hingga melakukan apa pun demi kesuksesan anaknya. Seorang radikalis bisa demikian mengasihi kelompoknya hingga rela mengorbankan nyawanya lewat aksi bom bunuh diri. Etika solidaritas jauh dari kedua contoh itu. Etika solidaritas dalam politik mendorong cinta pada sebuah dimensi baru. Dimensi publik. Mencintai adalah melihat yang lain bukan sebagai musuh atau obyek ideologis, tetapi sebagai subyek politik yang setara. Mencintai juga berarti memberi kesempatan bagi semua perspektif untuk masuk dalam sebuah diskursus publik (ngambang).
Etika solidaritas adalah sarana sekaligus hasil sebuah ranah publik yang sehat. Disebut sarana karena melaluinya ranah publik menjadi sungguh-sungguh publik, bukan sekadar ajang perjuangan kepentingan jangka pendek. Dalam hal ini, ranah publik berfungsi mendesektarianisasi nilai-nilai privat. Di lain pihak, ranah publik yang sehat menghasilkan etika solidaritas yang kuat. Saat segala urusan dibicarakan secara terbuka dalam semangat kebersamaan guna menjamin kesetaraan dan kebebasan, lambat laun sebuah bangunan etika sosial yang kokoh akan berdiri.
Persoalannya, bagaimana menstrukturkan etika solidaritas dalam tubuh politik bangsa ini. Tubuh yang diwarisi rezim sebelumnya dalam kondisi memprihatinkan: koyak oleh politik kekerasan dan penundukan. Politik yang acuh terhadap hak-hak dasar manusia. Itu semua membuat perubahan mendasar dalam struktur politik bangsa ini bukan hal sepele. Paling tidak ada dua hal yang menjadi kunci perubahan. Pertama, struktur itu sendiri dan kedua, karakter politisi. Pertama bersifat sosial, sedang kedua individual. Keduanya berbeda, namun saling bertautan.
Menurut Giddens, struktur adalah kebiasaan yang berulang dan membuat pola. Hukum adalah salah satu sarana sekaligus hasil sebuah struktur. Dalam kontens sarana, bila ditengok produk perundang-undangan kita, masih banyak yang belum bisa lepas dari struktur penundukan. Banyak undang-undang yang bisa dijadikan justifikasi untuk perampasan hak-hak dasar manusia. Selain itu, fairness dalam politik masih belum tertampung sempurna dalam undang-undang. Undang- undang masih menjadi obyek sasaran manipulasi ideologis. Dengan kata lain, undang-undang masih dijadikan sarana memantapkan dominasi ideologis satu kelompok atas yang lain. Ini tentu amat tidak kondusif bagi moralitas yang berporos pada solidaritas.
Perubahan menuntut orang berkarakter kuat. Sebuah struktur, sekuat apa pun ia, akan berubah saat banyak orang berani mengambil jarak dari kesadaran dominan. Masalahnya, struktur bisa begitu dominan sehingga orang-orang berkarakter kuat pun bisa larut di dalamnya. Banyak kisah bagaimana cendekiawan yang semula terkenal vokal, kini menjadi the most loyal spokeperson of authority. Padahal, seperti ditegaskan Edward Said, fungsi pokok cendekiawan adalah berbicara kebenaran di hadapan kekuasaan. Ini membuat kita bertanya-tanya seputar maraknya cendekiawan terjun ke politik. Apakah mereka akan membuat perubahan atau lenyap dalam pusaran habitus yang sudah mengendap lama.
Pendidikan menjadi instrumen strategis guna membangun karakter politik nonsektarian. Sayang, ia pun menjadi sasaran strategis kelompok sektarian untuk menancapkan kukunya. Pendidikan yang seharusnya menghasilkan insan yang memiliki daya pertimbangan otonom, menjadi ajang indoktrinasi ideologis yang tertutup bagi nilai-nilai solidaritas. Ini membuat perbincangan mengenai pendidikan kewarganegaraan kembali relevan. Bukan semata-mata pendidikan teknis mengenai tata cara penyelenggaraan negara. Namun, pendidikan yang menanamkan moral politik yang berpijak pada solidaritas, kebebasan, dan keadilan.
Pendidikan yang akan menghasilkan insan-insan yang tidak saja melek politik, namun mampu menjalankannya secara etis dan rasional. Kader-kader bangsa yang tahu bagaimana berpolitik secara santun. [*]
Tulisan ini telah dipublikasikan di Kompas
* Share/Bookmark
Related posts:
1. Banalitas Realisme Politik
2. Masturbasi Politik
3. Memetik Pengalaman dari Konflik Politik
4. Dari Ilusi Menuju Konspirasi
5. Kota Tanpa Cita-cita
© 2010 Dapunta. All rights reserved.
Posted by Admin on 21/05/2010 in Dapunta Online, Filsafat | 0 Comment |
Politik Neotribalisme dan Etika SolidaritasOleh: DONNY GAHRAL ADIAN
Penulis adalah Ketua Asosiasi Praktisi Filsafat Indonesia
REPUBLIK KEKERASAN. Begitu mungkin sebutan yang cocok bagi republik tercinta ini. Sejarahnya disesaki siklus penundukan, kekerasan, darah, dan korban. Pelbagai peristiwa kekerasan datang silih berganti. Pembantaian kader PKI tahun 1965, peristiwa Tanjung Priok, penyerbuan markas PDI, tragedi Mei 1998, konflik Ambon, peristiwa Semanggi, dan sebagainya. Semuanya berlalu tanpa jejak yang berarti. Tersapu politik yang sudah demikian terstruktural oleh penundukan dan kekerasan. Politik yang berseberangan dengan hidup, kebebasan, dan kebaikan. Sesuatu yang hanya ada satu level di atas tribalisme kuno. Padahal, sejarah sebenarnya mengajarkan bagaimana berpolitik yang santun. Di masa Yunani Kuno, misalnya. Dalam polis (negara-kota) Atena, politik dijalankan tanpa kekerasan. Politik kekerasan dicibir sebagai politik tribal kaum barbar yang mengedepankan otot ketimbang otak. Para politisi Atena bekerja dengan persuasi, bukan koersi. Kerja yang diwadahi sebuah ranah publik. Ranah tempat segala urusan publik dibicarakan secara terbuka, bebas, dan rasional.
Politik sebagai proses deliberasi publik sendiri adalah persimpangan dalam sejarah politik. Momen bersejarah saat publik untuk pertama kali dilibatkan dalam proses politik yang rasional dan sehat. Proses ketika kebijakan politik tidak lagi diputuskan secara privat. Bukan seperti keputusan seorang ayah menyekolahkan anaknya di sekolah ternama. Dengan kata lain, politik bukan keputusan sepihak, ia membutuhkan legitimasi publik. Sebuah politik yang santun, meminjam istilah Dr. Haryatmoko.
Ujian tengah semester bagi politik yang santun adalah bangkitnya neotribalisme dalam berbagai formatnya. Politik yang kembali menyempit dalam ruang-ruang privat tak berjendela. Keputusan diambil sepihak dengan membeku-matikan keterlibatan publik. Ranah publik diratakan dan prinsip-prinsip, seperti kebebasan, kesetaraan, dan solidaritas, dicampakkan jauh-jauh dari politik. Ini yang terjadi semasa rezim Orde Baru. Rezim neotribalisme yang bekerja begitu halus membungkam deliberasi publik. Kita masih bisa membaca beberapa semiopolitika neotribalisme Orde Baru.
Pertama, politik diatur oleh doktrin tunggal yang mengurusi segalanya mulai dari urusan privat sampai publik. Kedua, akuntabilitas tubuh-tubuh politik menjadi kebal dari skrutinisasi publik. Ketiga, mekanisme penundukan menyebar di semua lini kehidupan: ekonomi, sosial, budaya, dan religi. Ketiganya berakar dari sebuah kebenaran sederhana: absennya deliberasi publik oleh proses penundukan halus yang menyerang kesadaran sosial secara simbolik.
Serangan simbolik paling halus adalah lewat pranata hukum. Serangan ini berpangku pada konsepsi umum positivisme hukum yang meleburkan moral dan hukum. Filsafat yang beranggapan bahwa hukum sendiri adalah sebuah legitimasi moral yang matang. Dengan kata lain, segalanya pasti beres secara moral asal konstitusional. Bertolak dari lapisan kesadaran yang mengental secara sosial ini, pelbagai produk perundang-undangan yang melegitimasi kekerasan dan penundukan dirumuskan. Dari yang paling nyata (UU Antiterorisme) sampai paling halus (UU Sisdiknas). Semuanya adalah kerja diam-diam yang sedikit demi sedikit menggerus hak-hak dasa warga negara.
Politik yang santun mensyaratkan seni berpolitik yang santun pula. Sayang, seni berpolitik republik ini berbicara lain. Seni berpolitik saya tipologikan menjadi dua. Pertama, seni berpolitik utilitaris. Seni berpolitik ini memandang segala sesuatu dari kacamata efektivitas. Ia memilah-milah mana isu yang strategis dan mana yang tidak. Apakah satu isu bisa memuluskan jalan ke singgasana kekuasaan atau tidak. Semuanya adalah soal polling, tak lebih! Dan, tampaknya pembelaan korban, rekonsiliasi, dan rehabilitasi hak-hak dasar bukan komoditas yang layak jual di pasar politik. Tak heran mengapa pelbagai rekomendasi humanitarian dari kelompok-kelompok sipil selalu saja mentah di tengah jalan. Kelompok-kelompok politik lebih berfokus pada isu strategis yang kondusif bagi aksentuasi kepentingan masing-masing.
Kedua adalah seni berpolitik futuris. Seni berpolitik yang selalu ingin meratakan masa lalu. Ia berpijak pada janji-janji keesokan: pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, tinggal landas, dan sebagainya. Semuanya berkisar seputar harapan-harapan, bukan kelukaan. Politik futuris selalu mengatakan, “Marilah kita lupakan masa lalu untuk bersama-sama membangun bangsa ini ke depan.” Masa lalu adalah sumber konflik yang harus dikubur dalam-dalam. Semuanya cukup diselesaikan lewat kompromi elite. Rekonsiliasi menjadi sekadar seremonial yang kehilangan jejak pada ingatan sosial masyarakat.
Etika politik yang mendasari politik utilitaris dan futuris adalah etika yang berporos pada sektarianisme yang kuat. Etika yang membuat politik menjadi sekadar ajang perjuangan kepentingan kelompok yang menghamba pada instrumentalisasi nalar. Yang ada di pikiran tiap kelompok adalah bagaimana mengamankan kepentingannya sendiri dengan segala cara. Kebaikan dikacaukan dengan kesuksesan. Kekuasaan selalu dilihat sebagai konspirasi untuk menghabisi kelompok dengan kepentingan berbeda.
Dua seni berpolitik itu saya tengarai masih bercokol kuat di republik ini. Dunia politik yang masih keruh oleh pertikaian dan perebutan kekuasaan. Dunia yang kehilangan panduan etika sosial yang ketat, kecuali etika utilitaris, di mana tujuan mengamini sarana. Atmosfer politik menjadi keruh oleh kecemasan, kecurigaan, dan kehendak untuk berkuasa. Sungguh sebuah iklim yang amat tidak kondusif bagi tumbuhnya demokrasi yang matang dan sehat. Demokrasi yang beralaskan sebuah etika sosial dan kesantunan politik. Sistem yang benar-benar menjamin lestarinya hak-hak dasar manusia dari terkaman kekuasaan.
Pertanyaan berikut: etika sosial macam apa yang harus dibangun? Milan Kundera, novelis Perancis kelahiran Ceko, mengatakan sesuatu tentang persahabatan. Persahabatan baginya adalah sesuatu yang lebih sublim ketimbang ras, agama, atau ideologi: sebuah relasi yang nonsektarian. Persahabatan adalah sebuah etika yang beralaskan saling pengakuan satu sama lain sebagai subyek moral yang setara. Etika yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip metasektarian, seperti kebebasan, kesetaraan, dan keadilan.
Bila persahabatan ditarik secara politis, maka hasilnya adalah apa yang disebut Hannah Arendt sebagai etika solidaritas. Sebuah etika yang menjamin bahwa politik tidak sekadar dijadikan sarana perjuangan primordialitas, tetapi penjamin kebaikan untuk semua. Namun, solidaritas di sini harus dibedakan dengan nilai- nilai, seperti kasih, perhatian, simpati, dan sebagainya. Semua itu masih dalam lingkup privat. Dalam lingkup publik, nilai-nilai itu harus mengalami transformasi politik lewat ranah publik.
Cinta dalam ranah privat bisa amat sektarian. Seorang ayah bisa demikian mencintai anaknya hingga melakukan apa pun demi kesuksesan anaknya. Seorang radikalis bisa demikian mengasihi kelompoknya hingga rela mengorbankan nyawanya lewat aksi bom bunuh diri. Etika solidaritas jauh dari kedua contoh itu. Etika solidaritas dalam politik mendorong cinta pada sebuah dimensi baru. Dimensi publik. Mencintai adalah melihat yang lain bukan sebagai musuh atau obyek ideologis, tetapi sebagai subyek politik yang setara. Mencintai juga berarti memberi kesempatan bagi semua perspektif untuk masuk dalam sebuah diskursus publik (ngambang).
Etika solidaritas adalah sarana sekaligus hasil sebuah ranah publik yang sehat. Disebut sarana karena melaluinya ranah publik menjadi sungguh-sungguh publik, bukan sekadar ajang perjuangan kepentingan jangka pendek. Dalam hal ini, ranah publik berfungsi mendesektarianisasi nilai-nilai privat. Di lain pihak, ranah publik yang sehat menghasilkan etika solidaritas yang kuat. Saat segala urusan dibicarakan secara terbuka dalam semangat kebersamaan guna menjamin kesetaraan dan kebebasan, lambat laun sebuah bangunan etika sosial yang kokoh akan berdiri.
Persoalannya, bagaimana menstrukturkan etika solidaritas dalam tubuh politik bangsa ini. Tubuh yang diwarisi rezim sebelumnya dalam kondisi memprihatinkan: koyak oleh politik kekerasan dan penundukan. Politik yang acuh terhadap hak-hak dasar manusia. Itu semua membuat perubahan mendasar dalam struktur politik bangsa ini bukan hal sepele. Paling tidak ada dua hal yang menjadi kunci perubahan. Pertama, struktur itu sendiri dan kedua, karakter politisi. Pertama bersifat sosial, sedang kedua individual. Keduanya berbeda, namun saling bertautan.
Menurut Giddens, struktur adalah kebiasaan yang berulang dan membuat pola. Hukum adalah salah satu sarana sekaligus hasil sebuah struktur. Dalam kontens sarana, bila ditengok produk perundang-undangan kita, masih banyak yang belum bisa lepas dari struktur penundukan. Banyak undang-undang yang bisa dijadikan justifikasi untuk perampasan hak-hak dasar manusia. Selain itu, fairness dalam politik masih belum tertampung sempurna dalam undang-undang. Undang- undang masih menjadi obyek sasaran manipulasi ideologis. Dengan kata lain, undang-undang masih dijadikan sarana memantapkan dominasi ideologis satu kelompok atas yang lain. Ini tentu amat tidak kondusif bagi moralitas yang berporos pada solidaritas.
Perubahan menuntut orang berkarakter kuat. Sebuah struktur, sekuat apa pun ia, akan berubah saat banyak orang berani mengambil jarak dari kesadaran dominan. Masalahnya, struktur bisa begitu dominan sehingga orang-orang berkarakter kuat pun bisa larut di dalamnya. Banyak kisah bagaimana cendekiawan yang semula terkenal vokal, kini menjadi the most loyal spokeperson of authority. Padahal, seperti ditegaskan Edward Said, fungsi pokok cendekiawan adalah berbicara kebenaran di hadapan kekuasaan. Ini membuat kita bertanya-tanya seputar maraknya cendekiawan terjun ke politik. Apakah mereka akan membuat perubahan atau lenyap dalam pusaran habitus yang sudah mengendap lama.
Pendidikan menjadi instrumen strategis guna membangun karakter politik nonsektarian. Sayang, ia pun menjadi sasaran strategis kelompok sektarian untuk menancapkan kukunya. Pendidikan yang seharusnya menghasilkan insan yang memiliki daya pertimbangan otonom, menjadi ajang indoktrinasi ideologis yang tertutup bagi nilai-nilai solidaritas. Ini membuat perbincangan mengenai pendidikan kewarganegaraan kembali relevan. Bukan semata-mata pendidikan teknis mengenai tata cara penyelenggaraan negara. Namun, pendidikan yang menanamkan moral politik yang berpijak pada solidaritas, kebebasan, dan keadilan.
Pendidikan yang akan menghasilkan insan-insan yang tidak saja melek politik, namun mampu menjalankannya secara etis dan rasional. Kader-kader bangsa yang tahu bagaimana berpolitik secara santun. [*]
Tulisan ini telah dipublikasikan di Kompas
* Share/Bookmark
Related posts:
1. Banalitas Realisme Politik
2. Masturbasi Politik
3. Memetik Pengalaman dari Konflik Politik
4. Dari Ilusi Menuju Konspirasi
5. Kota Tanpa Cita-cita
Politik, Neotribalisme, dan Etika Solidaritas
Posted by Admin on 21/05/2010 in Dapunta Online, Filsafat | 0 Comment |
Politik Neotribalisme dan Etika SolidaritasOleh: DONNY GAHRAL ADIAN
Penulis adalah Ketua Asosiasi Praktisi Filsafat Indonesia
REPUBLIK KEKERASAN. Begitu mungkin sebutan yang cocok bagi republik tercinta ini. Sejarahnya disesaki siklus penundukan, kekerasan, darah, dan korban. Pelbagai peristiwa kekerasan datang silih berganti. Pembantaian kader PKI tahun 1965, peristiwa Tanjung Priok, penyerbuan markas PDI, tragedi Mei 1998, konflik Ambon, peristiwa Semanggi, dan sebagainya. Semuanya berlalu tanpa jejak yang berarti. Tersapu politik yang sudah demikian terstruktural oleh penundukan dan kekerasan. Politik yang berseberangan dengan hidup, kebebasan, dan kebaikan. Sesuatu yang hanya ada satu level di atas tribalisme kuno. Padahal, sejarah sebenarnya mengajarkan bagaimana berpolitik yang santun. Di masa Yunani Kuno, misalnya. Dalam polis (negara-kota) Atena, politik dijalankan tanpa kekerasan. Politik kekerasan dicibir sebagai politik tribal kaum barbar yang mengedepankan otot ketimbang otak. Para politisi Atena bekerja dengan persuasi, bukan koersi. Kerja yang diwadahi sebuah ranah publik. Ranah tempat segala urusan publik dibicarakan secara terbuka, bebas, dan rasional.
Politik sebagai proses deliberasi publik sendiri adalah persimpangan dalam sejarah politik. Momen bersejarah saat publik untuk pertama kali dilibatkan dalam proses politik yang rasional dan sehat. Proses ketika kebijakan politik tidak lagi diputuskan secara privat. Bukan seperti keputusan seorang ayah menyekolahkan anaknya di sekolah ternama. Dengan kata lain, politik bukan keputusan sepihak, ia membutuhkan legitimasi publik. Sebuah politik yang santun, meminjam istilah Dr. Haryatmoko.
Ujian tengah semester bagi politik yang santun adalah bangkitnya neotribalisme dalam berbagai formatnya. Politik yang kembali menyempit dalam ruang-ruang privat tak berjendela. Keputusan diambil sepihak dengan membeku-matikan keterlibatan publik. Ranah publik diratakan dan prinsip-prinsip, seperti kebebasan, kesetaraan, dan solidaritas, dicampakkan jauh-jauh dari politik. Ini yang terjadi semasa rezim Orde Baru. Rezim neotribalisme yang bekerja begitu halus membungkam deliberasi publik. Kita masih bisa membaca beberapa semiopolitika neotribalisme Orde Baru.
Pertama, politik diatur oleh doktrin tunggal yang mengurusi segalanya mulai dari urusan privat sampai publik. Kedua, akuntabilitas tubuh-tubuh politik menjadi kebal dari skrutinisasi publik. Ketiga, mekanisme penundukan menyebar di semua lini kehidupan: ekonomi, sosial, budaya, dan religi. Ketiganya berakar dari sebuah kebenaran sederhana: absennya deliberasi publik oleh proses penundukan halus yang menyerang kesadaran sosial secara simbolik.
Serangan simbolik paling halus adalah lewat pranata hukum. Serangan ini berpangku pada konsepsi umum positivisme hukum yang meleburkan moral dan hukum. Filsafat yang beranggapan bahwa hukum sendiri adalah sebuah legitimasi moral yang matang. Dengan kata lain, segalanya pasti beres secara moral asal konstitusional. Bertolak dari lapisan kesadaran yang mengental secara sosial ini, pelbagai produk perundang-undangan yang melegitimasi kekerasan dan penundukan dirumuskan. Dari yang paling nyata (UU Antiterorisme) sampai paling halus (UU Sisdiknas). Semuanya adalah kerja diam-diam yang sedikit demi sedikit menggerus hak-hak dasa warga negara.
Politik yang santun mensyaratkan seni berpolitik yang santun pula. Sayang, seni berpolitik republik ini berbicara lain. Seni berpolitik saya tipologikan menjadi dua. Pertama, seni berpolitik utilitaris. Seni berpolitik ini memandang segala sesuatu dari kacamata efektivitas. Ia memilah-milah mana isu yang strategis dan mana yang tidak. Apakah satu isu bisa memuluskan jalan ke singgasana kekuasaan atau tidak. Semuanya adalah soal polling, tak lebih! Dan, tampaknya pembelaan korban, rekonsiliasi, dan rehabilitasi hak-hak dasar bukan komoditas yang layak jual di pasar politik. Tak heran mengapa pelbagai rekomendasi humanitarian dari kelompok-kelompok sipil selalu saja mentah di tengah jalan. Kelompok-kelompok politik lebih berfokus pada isu strategis yang kondusif bagi aksentuasi kepentingan masing-masing.
Kedua adalah seni berpolitik futuris. Seni berpolitik yang selalu ingin meratakan masa lalu. Ia berpijak pada janji-janji keesokan: pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, tinggal landas, dan sebagainya. Semuanya berkisar seputar harapan-harapan, bukan kelukaan. Politik futuris selalu mengatakan, “Marilah kita lupakan masa lalu untuk bersama-sama membangun bangsa ini ke depan.” Masa lalu adalah sumber konflik yang harus dikubur dalam-dalam. Semuanya cukup diselesaikan lewat kompromi elite. Rekonsiliasi menjadi sekadar seremonial yang kehilangan jejak pada ingatan sosial masyarakat.
Etika politik yang mendasari politik utilitaris dan futuris adalah etika yang berporos pada sektarianisme yang kuat. Etika yang membuat politik menjadi sekadar ajang perjuangan kepentingan kelompok yang menghamba pada instrumentalisasi nalar. Yang ada di pikiran tiap kelompok adalah bagaimana mengamankan kepentingannya sendiri dengan segala cara. Kebaikan dikacaukan dengan kesuksesan. Kekuasaan selalu dilihat sebagai konspirasi untuk menghabisi kelompok dengan kepentingan berbeda.
Dua seni berpolitik itu saya tengarai masih bercokol kuat di republik ini. Dunia politik yang masih keruh oleh pertikaian dan perebutan kekuasaan. Dunia yang kehilangan panduan etika sosial yang ketat, kecuali etika utilitaris, di mana tujuan mengamini sarana. Atmosfer politik menjadi keruh oleh kecemasan, kecurigaan, dan kehendak untuk berkuasa. Sungguh sebuah iklim yang amat tidak kondusif bagi tumbuhnya demokrasi yang matang dan sehat. Demokrasi yang beralaskan sebuah etika sosial dan kesantunan politik. Sistem yang benar-benar menjamin lestarinya hak-hak dasar manusia dari terkaman kekuasaan.
Pertanyaan berikut: etika sosial macam apa yang harus dibangun? Milan Kundera, novelis Perancis kelahiran Ceko, mengatakan sesuatu tentang persahabatan. Persahabatan baginya adalah sesuatu yang lebih sublim ketimbang ras, agama, atau ideologi: sebuah relasi yang nonsektarian. Persahabatan adalah sebuah etika yang beralaskan saling pengakuan satu sama lain sebagai subyek moral yang setara. Etika yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip metasektarian, seperti kebebasan, kesetaraan, dan keadilan.
Bila persahabatan ditarik secara politis, maka hasilnya adalah apa yang disebut Hannah Arendt sebagai etika solidaritas. Sebuah etika yang menjamin bahwa politik tidak sekadar dijadikan sarana perjuangan primordialitas, tetapi penjamin kebaikan untuk semua. Namun, solidaritas di sini harus dibedakan dengan nilai- nilai, seperti kasih, perhatian, simpati, dan sebagainya. Semua itu masih dalam lingkup privat. Dalam lingkup publik, nilai-nilai itu harus mengalami transformasi politik lewat ranah publik.
Cinta dalam ranah privat bisa amat sektarian. Seorang ayah bisa demikian mencintai anaknya hingga melakukan apa pun demi kesuksesan anaknya. Seorang radikalis bisa demikian mengasihi kelompoknya hingga rela mengorbankan nyawanya lewat aksi bom bunuh diri. Etika solidaritas jauh dari kedua contoh itu. Etika solidaritas dalam politik mendorong cinta pada sebuah dimensi baru. Dimensi publik. Mencintai adalah melihat yang lain bukan sebagai musuh atau obyek ideologis, tetapi sebagai subyek politik yang setara. Mencintai juga berarti memberi kesempatan bagi semua perspektif untuk masuk dalam sebuah diskursus publik (ngambang).
Etika solidaritas adalah sarana sekaligus hasil sebuah ranah publik yang sehat. Disebut sarana karena melaluinya ranah publik menjadi sungguh-sungguh publik, bukan sekadar ajang perjuangan kepentingan jangka pendek. Dalam hal ini, ranah publik berfungsi mendesektarianisasi nilai-nilai privat. Di lain pihak, ranah publik yang sehat menghasilkan etika solidaritas yang kuat. Saat segala urusan dibicarakan secara terbuka dalam semangat kebersamaan guna menjamin kesetaraan dan kebebasan, lambat laun sebuah bangunan etika sosial yang kokoh akan berdiri.
Persoalannya, bagaimana menstrukturkan etika solidaritas dalam tubuh politik bangsa ini. Tubuh yang diwarisi rezim sebelumnya dalam kondisi memprihatinkan: koyak oleh politik kekerasan dan penundukan. Politik yang acuh terhadap hak-hak dasar manusia. Itu semua membuat perubahan mendasar dalam struktur politik bangsa ini bukan hal sepele. Paling tidak ada dua hal yang menjadi kunci perubahan. Pertama, struktur itu sendiri dan kedua, karakter politisi. Pertama bersifat sosial, sedang kedua individual. Keduanya berbeda, namun saling bertautan.
Menurut Giddens, struktur adalah kebiasaan yang berulang dan membuat pola. Hukum adalah salah satu sarana sekaligus hasil sebuah struktur. Dalam kontens sarana, bila ditengok produk perundang-undangan kita, masih banyak yang belum bisa lepas dari struktur penundukan. Banyak undang-undang yang bisa dijadikan justifikasi untuk perampasan hak-hak dasar manusia. Selain itu, fairness dalam politik masih belum tertampung sempurna dalam undang-undang. Undang- undang masih menjadi obyek sasaran manipulasi ideologis. Dengan kata lain, undang-undang masih dijadikan sarana memantapkan dominasi ideologis satu kelompok atas yang lain. Ini tentu amat tidak kondusif bagi moralitas yang berporos pada solidaritas.
Perubahan menuntut orang berkarakter kuat. Sebuah struktur, sekuat apa pun ia, akan berubah saat banyak orang berani mengambil jarak dari kesadaran dominan. Masalahnya, struktur bisa begitu dominan sehingga orang-orang berkarakter kuat pun bisa larut di dalamnya. Banyak kisah bagaimana cendekiawan yang semula terkenal vokal, kini menjadi the most loyal spokeperson of authority. Padahal, seperti ditegaskan Edward Said, fungsi pokok cendekiawan adalah berbicara kebenaran di hadapan kekuasaan. Ini membuat kita bertanya-tanya seputar maraknya cendekiawan terjun ke politik. Apakah mereka akan membuat perubahan atau lenyap dalam pusaran habitus yang sudah mengendap lama.
Pendidikan menjadi instrumen strategis guna membangun karakter politik nonsektarian. Sayang, ia pun menjadi sasaran strategis kelompok sektarian untuk menancapkan kukunya. Pendidikan yang seharusnya menghasilkan insan yang memiliki daya pertimbangan otonom, menjadi ajang indoktrinasi ideologis yang tertutup bagi nilai-nilai solidaritas. Ini membuat perbincangan mengenai pendidikan kewarganegaraan kembali relevan. Bukan semata-mata pendidikan teknis mengenai tata cara penyelenggaraan negara. Namun, pendidikan yang menanamkan moral politik yang berpijak pada solidaritas, kebebasan, dan keadilan.
Pendidikan yang akan menghasilkan insan-insan yang tidak saja melek politik, namun mampu menjalankannya secara etis dan rasional. Kader-kader bangsa yang tahu bagaimana berpolitik secara santun. [*]
Tulisan ini telah dipublikasikan di Kompas
* Share/Bookmark
Related posts:
1. Banalitas Realisme Politik
2. Masturbasi Politik
3. Memetik Pengalaman dari Konflik Politik
4. Dari Ilusi Menuju Konspirasi
5. Kota Tanpa Cita-cita
© 2010 Dapunta. All rights reserved.
www.hukumonline.com
Penegakkan HAM di Indonesia akan Diuji di Dewan HAM PBB
Selasa, 08 April 2008
Pengujian dengan mekanisme baru, Universal Periodic Review (UPR), ini terkait dengan upaya pemerintah Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia (HAM), yang selama ini dinilai masih lemah.
1
*
* 1
* 2
* 3
* 4
* 5
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
PDF Print E-mail
Jika tidak ada aral melintang, mulai Rabu (9/4) hingga Jumat (11/4), Indonesia akan diuji selama tiga jam di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Genewa. Pada review itu, Indonesia akan ditempatkan pada urutan kelima dalam kelompok pertama. Hal ini bukanlah suatu perlakuan diskriminatif karena berlaku untuk semua anggota PBB, sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 251/60/2006, kata juru bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo, Senin (7/4).
Di Dewan HAM terdapat mekanisme universal periodic review di mana Dewan secara berkala dan teratur akan mengkaji catatan HAM setiap negara, yang dimulai dengan negara-negara anggota Dewan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip universalitas, tidak memihak, obyektif, dan tidak selektif dalam memilih topik atau tema HAM, serta tidak selektif untuk menargetkan negara-negara tertentu, tambahnya.
Adanya kajian periodik universal itu akan memastikan seluruh 191 negara anggota PBB, dimulai dengan anggota Dewan HAM, catatan HAM-nya akan dikaji untuk meningkatkan kondisi HAM di seluruh dunia. Pengkajian akan dilakukan oleh panel terdiri dari 47 negara anggota Dewan HAM, terkecuali anggota yang sedang dalam pengkajian dan dipimpin oleh presiden Dewan HAM.
Universal Periodic Review (UPR)
Berawal dari kekecewaan terhadap kinerja Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, para kepala negara dari seluruh penjuru dunia pada Konferensi Tingkat Tinggi Dunia, September 2005 di New York, menyepakati untuk mengakhiri kiprah Komisi HAM PBB dan menggantinya dengan Dewan HAM PBB.
Dari 191 negara anggota PBB, 170 negara anggota menyetujui dan hanya empat negara anggota yang tidak setuju terhadap resolusi pembentukan Dewan HAM tersebut, yaitu AS, Marshall Islands, Palau, dan Israel.
Menyusul kesepakatan pembentukan, pemilihan negara-negara yang akan duduk di Dewan HAM itu pun telah dilakukan 9 Mei 2006 lalu di Sidang Majelis Umum (SMU) PBB. Indonesia terpilih sebagai salah satu dari 47 negara anggota di Dewan HAM itu, dengan 165 suara dukungan atau jauh di atas syarat minimal dukungan.
Tahun-tahun pertama persidangan Dewan HAM merupakan masa yang penting dalam rangka negoisasi dan penetapan berbagai aspek-aspek prosedural Dewan HAM yang diperkirakan sarat dengan muatan politis, termasuk working methods, agenda, subsidiary bodies. Karena itu Indonesia perlu terlibat secara aktif sebagai anggota yang memiliki hak suara.
Banyak pihak, termasuk Pemerintah RI, menilai pembentukan Dewan HAM ini menandai dimulainya era baru bagi pemajuan dan perlindungan HAM. Mengapa disebut era baru? Ada sejumlah mekanisme baru yang membedakan Dewan HAM dari pendahulunya, Komisi HAM.
Salah satunya adanya mekanisme universal periodic review di mana Dewan secara berkala dan teratur akan mengkaji catatan HAM setiap negara, yang dimulai dengan negara-negara anggota Dewan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip universalitas, tidak memihak, obyektif, dan tidak selektif dalam memilih topik atau tema HAM, serta tidak selektif untuk menargetkan negara-negara tertentu.
Adanya kajian periodik universal itu akan memastikan seluruh 191 negara anggota PBB, dimulai dengan anggota Dewan HAM, catatan HAM-nya akan dikaji untuk meningkatkan kondisi HAM di seluruh dunia.
Mekanisme ini akan mengatur agar seluruh negara anggota PBB terutama negara-negara yang menjadi anggota Dewan HAM mendapatkan review selama masa keanggotaannya. Dalam kaitan ini, terdapat kemungkinan/usulan agar negara-negara anggota Dewan HAM yang memiliki masa keanggotaan satu tahun diprioritaskan untuk mendapat pelaksanaan universal periodic review.
Pertemuan-pertemuan Dewan HAM juga bisa dilaksanakan lebih sering dalam setahunnya, dengan waktu yang lebih panjang ketimbang Komisi HAM dulu. Dewan ini juga akan memiliki mekanisme yang lebih sederhana dan lebih efisien untuk menyelenggarakan pertemuan khusus guna merespons krisis HAM di suatu wilayah.
Kunci penting lainnya adalah Dewan HAM mempunyai senjata berupa sanksi kepada negara-negara anggota yang melakukan kekerasan HAM yang berat dan sistematik. Persetujuan untuk pengenaan sanksi berupa penundaan keanggotaan dalam jangka waktu tertentu itu bisa diperoleh dengan persetujuan dari dua pertiga suara.
Dewan HAM juga diharapkan akan mempertahankan mekanisme pelaporan keluhan dari lembaga-lembaga nonpemerintah, baik itu individual atau organisasi swadaya masyarakat, yang sekarang ini dikenal dengan Prosedur Khusus 1503.
Pertemuan itu mendasarkan pada tiga jenis dokumen, yaitu kompilasi rekomendasi mekanisme HAM PBB seperti hasil kunjungan Pelapor Khusus untuk Pembela HAM Hina Jilani serta Pelapor Khusus Penyiksaan Manfred Nowak dalam Dewan HAM terkait dengan kunjungan mereka ke Indonesia pada 2007 atas undangan Indonesia. Lalu ada kompilasi masukan masyarakat, yaitu masukan dari 17 LSM pemerhati HAM di Indonesia tentang pelaksanaan HAM di Indonesia dan laporan dari Pemerintah Indonesia.
Laporan pemerintah yang dibawa ke Dewan HAM PBB hanya berisikan hak anak, hak perempuan, hak sipil dan politik, reformasi TNI/Polri yang juga diulas sangat sedikit, dan berbagai peraturan yang telah dibuat pemerintah.
Laporan dari pemerintah hanya terdiri dari sekitar 20 halaman, kata Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin kepada sejumlah wartawan terkait pelaksanaan UPR tersebut. Dalam pertemuan dengan wartawan di markas Kontras, pada Jumat (4/4) itu, hadir juga Atnike Nova Sigiri (Elsam), Bhatara Ibnu Reza (Imparsial) dan Sri Suparyati (Kontras).
Menurut Rafendi, mekanisme UPR ini untuk melihat pelaksanaan yang dilakukan Pemerintah Indonesia selama empat tahun terakhir dalam memajukan HAM di Indonesia. Indonesia telah gagal dalam memenuhi keadilan sehingga wajar kalau rakyat Indonesia mengajukan kasus-kasus pelanggaran HAM ini ke forum-forum internasional, tandasnya.
Mekanisme baru, UPR, terbentuk berdasarkan Resolusi Dewan HAM PBB 60/251, sebenarnya hampir sama dengan mekanisme Sidang Dewan HAM PBB lainnya. Bedanya, UPR, selain membahas pelanggaran HAM masa lalu, juga mengangkat isu-isu HAM terkini. Selain itu, prosedurnya lebih bagus dan tidak rumit, kata Kepala Biro Internasional Kontras Sri Suparyati.
Bila dahulu untuk mengamati kondisi HAM di suatu negara, Dewan HAM PBB harus mengirimkan Pelapor Khusus (Special Rapporteur) atas sepersetujuan presiden. Sekarang dengan mekanisme UPR, para LSM bisa menyampaikan hasil pengamatan mereka mengenai isu-isu HAM secara langsung kepada Dewan HAM PBB.
Mekanisme ini juga mengedepankan dialog sejati dan kerjasama untuk meningkatkan kapasitas suatu negara dalam melaksanakan komitmen kemajuan dan perlindungan HAM. Mekanisme ini sejalan dengan Resolusi 60/251 tertanggal 15 Maret 2006 juga tidak boleh memberatkan negara yang dikaji dan tidak boleh tumpang tindih.
Hak Bicara
Untuk pertemuan nanti, pemerintah telah mempersiapkan 20 delegasinya, termasuk Dirjen HAM dan Deplu. Untuk delegasi LSM internasional, mereka memberangkatkan 17 delegasi. Untuk LSM Indonesia hanya diwakili tiga orang, yaitu Atnike dari ELSAM, Mina Susana Setra dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara (AMAN, red), dan saya sendiri, ujar Rafendi.
Pengiriman kembali delegasi Indonesia setelah Maret lalu mengikuti Sidang Dewan HAM PBB di Genewa dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi para LSM dalam menyampaikan �uneg-unegnya'. Pasalnya, selama ini pemerintah dianggap kurang sensitif terhadap aspirasi LSM. Jangankan LSM, laporan Manfred Novak dan Hina Jilani pun disangkal oleh pemerintah.
Dengan adanya mekanisme UPR yang memberikan hak bicara bagi LSM, setidaknya para LSM tersebut dapat mengemukakan �keluhan', bahkan desakanya kepada pemerintah melalui mediasi internasional. Untuk UPR April ini, ada tiga fasilitator, yang salah satunya adalah Kanada tukas Sri Suparyati.
Sayangnya, dalam UPR kali ini, para LSM belum memiliki hak bicara. Baru pada Juni nanti, para LSM diberikan kesempatan untuk bicara. Meski tidak punya hak bicara, Ada banyak isu dan pertanyaan yang akan kami ajukan ke pemerintah melalui Dewan HAM PBB, tutur Rafendi.
Ada tujuh isu yang akan disampaikan para delegasi LSM Indonesia pada UPR nanti. Mulai dari isu pelanggaran HAM baik masa lalu maupun terkini. Pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi fokus perhatian NGO adalah masalah pengadilan ulang para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Leste (1999) dan impunitas para pelaku kasus Biak berdarah, Wamena, Wasior, dan Abepura, Papua. Tak ketinggalan soal pengungkapan kasus kematian Munir.
Untuk kasus terkini, terkait dengan status ratifikasi Konvensi Hak Anak yang tak kujung menjadi undang-undang. Kemudian, masalah kebebasan beragama dan berekspresi, perluasan eksplorasi sumber daya alam yang mengancam hak indigineous people (penduduk lokal) dan jaminan atas pemberlakuan undang-undang pers secara efektif. Pertanyaan lain yang ingin kami ajukan adalah masalah pengembalian berkas penyelidikan Komnas HAM oleh Kejagung, tambah Sri Suparyati.
Pada kesempatan terpisah, Komisioner Bidang Pemantauan Komnas HAM Nurcholis mengatakan bahwa selain kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, khususnya yang sedang dalam proses penyelidikan (termasuk kasus-kasus yang berkasnya dikembalikan Kejagung ke Komnas HAM), Komnas HAM juga menyoroti pengaduan masyarakat dalam enam bulan terakhir, seperti kasus pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian dan konflik-konflik pertanahan. Itu beberapa masukan yang menjadi fokus kami, tetapi ada beberapa kasus lain seperti perburuhan dan pekerja migran, ujarnya.
Komitmen
Yang penting dari pertemuan UPR nanti adalah adanya perubahan sikap pemerintah Indonesia yang semakin komitmen di dalam menegakkan HAM. Rafendi menegaskan, Meski rekomendasi UPR tersebut sifatnya tidak memaksa dan mengikat, tapi ini merupakan suatu komitmen politik antara Indonesia dengan dunia internasional untuk menunjukan konsistensi mereka (pemerintah, red) dalam penegakan HAM.
Karena sifatnya yang tidak mengikat dan memaksa itu, penyikapan terhadap rekomendasi ini dikembalikan pada pemerintah. Mungkin ditindaklanjuti atau mungkin diacuhkan. Masalahnya tidak ada sanksi karena sifatnya hanya rekomendasi dan bukan kewajiban, tambahnya.
Nurcholis menambahkan, yang penting dari UPR ini adalah membangun kesepahaman mengenai penegakan HAM dalam level internasional. Untuk masalah rekomendasi itu dijalankan atau tidak, itu tergantung pemerintah. Setiap rekomendasi itu kan bukannya tanpa makna. Jadi, siapa pun akan bisa menggunakan rekomendasi itu dalam berbagai bentuk, termasuk Komnas HAM sendiri. Bagi Komnas HAM, rekomendasi itu sangat penting karena dapat menjadi agenda tindak lanjut, demikian Nurcholis.
Penulis : CRR/Lut Dibaca : 9
Bagi ke Facebook | Bagi ke Twitter
AAA
Home | Tentang Kami | Kode Etik | Mitra Kami
Informasi yang tersedia di www.hukumonline.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Akses dan penggunaan situs ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan © 2009
Selasa, 08 April 2008
Pengujian dengan mekanisme baru, Universal Periodic Review (UPR), ini terkait dengan upaya pemerintah Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia (HAM), yang selama ini dinilai masih lemah.
1
*
* 1
* 2
* 3
* 4
* 5
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
PDF Print E-mail
Jika tidak ada aral melintang, mulai Rabu (9/4) hingga Jumat (11/4), Indonesia akan diuji selama tiga jam di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Genewa. Pada review itu, Indonesia akan ditempatkan pada urutan kelima dalam kelompok pertama. Hal ini bukanlah suatu perlakuan diskriminatif karena berlaku untuk semua anggota PBB, sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 251/60/2006, kata juru bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo, Senin (7/4).
Di Dewan HAM terdapat mekanisme universal periodic review di mana Dewan secara berkala dan teratur akan mengkaji catatan HAM setiap negara, yang dimulai dengan negara-negara anggota Dewan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip universalitas, tidak memihak, obyektif, dan tidak selektif dalam memilih topik atau tema HAM, serta tidak selektif untuk menargetkan negara-negara tertentu, tambahnya.
Adanya kajian periodik universal itu akan memastikan seluruh 191 negara anggota PBB, dimulai dengan anggota Dewan HAM, catatan HAM-nya akan dikaji untuk meningkatkan kondisi HAM di seluruh dunia. Pengkajian akan dilakukan oleh panel terdiri dari 47 negara anggota Dewan HAM, terkecuali anggota yang sedang dalam pengkajian dan dipimpin oleh presiden Dewan HAM.
Universal Periodic Review (UPR)
Berawal dari kekecewaan terhadap kinerja Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, para kepala negara dari seluruh penjuru dunia pada Konferensi Tingkat Tinggi Dunia, September 2005 di New York, menyepakati untuk mengakhiri kiprah Komisi HAM PBB dan menggantinya dengan Dewan HAM PBB.
Dari 191 negara anggota PBB, 170 negara anggota menyetujui dan hanya empat negara anggota yang tidak setuju terhadap resolusi pembentukan Dewan HAM tersebut, yaitu AS, Marshall Islands, Palau, dan Israel.
Menyusul kesepakatan pembentukan, pemilihan negara-negara yang akan duduk di Dewan HAM itu pun telah dilakukan 9 Mei 2006 lalu di Sidang Majelis Umum (SMU) PBB. Indonesia terpilih sebagai salah satu dari 47 negara anggota di Dewan HAM itu, dengan 165 suara dukungan atau jauh di atas syarat minimal dukungan.
Tahun-tahun pertama persidangan Dewan HAM merupakan masa yang penting dalam rangka negoisasi dan penetapan berbagai aspek-aspek prosedural Dewan HAM yang diperkirakan sarat dengan muatan politis, termasuk working methods, agenda, subsidiary bodies. Karena itu Indonesia perlu terlibat secara aktif sebagai anggota yang memiliki hak suara.
Banyak pihak, termasuk Pemerintah RI, menilai pembentukan Dewan HAM ini menandai dimulainya era baru bagi pemajuan dan perlindungan HAM. Mengapa disebut era baru? Ada sejumlah mekanisme baru yang membedakan Dewan HAM dari pendahulunya, Komisi HAM.
Salah satunya adanya mekanisme universal periodic review di mana Dewan secara berkala dan teratur akan mengkaji catatan HAM setiap negara, yang dimulai dengan negara-negara anggota Dewan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip universalitas, tidak memihak, obyektif, dan tidak selektif dalam memilih topik atau tema HAM, serta tidak selektif untuk menargetkan negara-negara tertentu.
Adanya kajian periodik universal itu akan memastikan seluruh 191 negara anggota PBB, dimulai dengan anggota Dewan HAM, catatan HAM-nya akan dikaji untuk meningkatkan kondisi HAM di seluruh dunia.
Mekanisme ini akan mengatur agar seluruh negara anggota PBB terutama negara-negara yang menjadi anggota Dewan HAM mendapatkan review selama masa keanggotaannya. Dalam kaitan ini, terdapat kemungkinan/usulan agar negara-negara anggota Dewan HAM yang memiliki masa keanggotaan satu tahun diprioritaskan untuk mendapat pelaksanaan universal periodic review.
Pertemuan-pertemuan Dewan HAM juga bisa dilaksanakan lebih sering dalam setahunnya, dengan waktu yang lebih panjang ketimbang Komisi HAM dulu. Dewan ini juga akan memiliki mekanisme yang lebih sederhana dan lebih efisien untuk menyelenggarakan pertemuan khusus guna merespons krisis HAM di suatu wilayah.
Kunci penting lainnya adalah Dewan HAM mempunyai senjata berupa sanksi kepada negara-negara anggota yang melakukan kekerasan HAM yang berat dan sistematik. Persetujuan untuk pengenaan sanksi berupa penundaan keanggotaan dalam jangka waktu tertentu itu bisa diperoleh dengan persetujuan dari dua pertiga suara.
Dewan HAM juga diharapkan akan mempertahankan mekanisme pelaporan keluhan dari lembaga-lembaga nonpemerintah, baik itu individual atau organisasi swadaya masyarakat, yang sekarang ini dikenal dengan Prosedur Khusus 1503.
Pertemuan itu mendasarkan pada tiga jenis dokumen, yaitu kompilasi rekomendasi mekanisme HAM PBB seperti hasil kunjungan Pelapor Khusus untuk Pembela HAM Hina Jilani serta Pelapor Khusus Penyiksaan Manfred Nowak dalam Dewan HAM terkait dengan kunjungan mereka ke Indonesia pada 2007 atas undangan Indonesia. Lalu ada kompilasi masukan masyarakat, yaitu masukan dari 17 LSM pemerhati HAM di Indonesia tentang pelaksanaan HAM di Indonesia dan laporan dari Pemerintah Indonesia.
Laporan pemerintah yang dibawa ke Dewan HAM PBB hanya berisikan hak anak, hak perempuan, hak sipil dan politik, reformasi TNI/Polri yang juga diulas sangat sedikit, dan berbagai peraturan yang telah dibuat pemerintah.
Laporan dari pemerintah hanya terdiri dari sekitar 20 halaman, kata Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin kepada sejumlah wartawan terkait pelaksanaan UPR tersebut. Dalam pertemuan dengan wartawan di markas Kontras, pada Jumat (4/4) itu, hadir juga Atnike Nova Sigiri (Elsam), Bhatara Ibnu Reza (Imparsial) dan Sri Suparyati (Kontras).
Menurut Rafendi, mekanisme UPR ini untuk melihat pelaksanaan yang dilakukan Pemerintah Indonesia selama empat tahun terakhir dalam memajukan HAM di Indonesia. Indonesia telah gagal dalam memenuhi keadilan sehingga wajar kalau rakyat Indonesia mengajukan kasus-kasus pelanggaran HAM ini ke forum-forum internasional, tandasnya.
Mekanisme baru, UPR, terbentuk berdasarkan Resolusi Dewan HAM PBB 60/251, sebenarnya hampir sama dengan mekanisme Sidang Dewan HAM PBB lainnya. Bedanya, UPR, selain membahas pelanggaran HAM masa lalu, juga mengangkat isu-isu HAM terkini. Selain itu, prosedurnya lebih bagus dan tidak rumit, kata Kepala Biro Internasional Kontras Sri Suparyati.
Bila dahulu untuk mengamati kondisi HAM di suatu negara, Dewan HAM PBB harus mengirimkan Pelapor Khusus (Special Rapporteur) atas sepersetujuan presiden. Sekarang dengan mekanisme UPR, para LSM bisa menyampaikan hasil pengamatan mereka mengenai isu-isu HAM secara langsung kepada Dewan HAM PBB.
Mekanisme ini juga mengedepankan dialog sejati dan kerjasama untuk meningkatkan kapasitas suatu negara dalam melaksanakan komitmen kemajuan dan perlindungan HAM. Mekanisme ini sejalan dengan Resolusi 60/251 tertanggal 15 Maret 2006 juga tidak boleh memberatkan negara yang dikaji dan tidak boleh tumpang tindih.
Hak Bicara
Untuk pertemuan nanti, pemerintah telah mempersiapkan 20 delegasinya, termasuk Dirjen HAM dan Deplu. Untuk delegasi LSM internasional, mereka memberangkatkan 17 delegasi. Untuk LSM Indonesia hanya diwakili tiga orang, yaitu Atnike dari ELSAM, Mina Susana Setra dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara (AMAN, red), dan saya sendiri, ujar Rafendi.
Pengiriman kembali delegasi Indonesia setelah Maret lalu mengikuti Sidang Dewan HAM PBB di Genewa dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi para LSM dalam menyampaikan �uneg-unegnya'. Pasalnya, selama ini pemerintah dianggap kurang sensitif terhadap aspirasi LSM. Jangankan LSM, laporan Manfred Novak dan Hina Jilani pun disangkal oleh pemerintah.
Dengan adanya mekanisme UPR yang memberikan hak bicara bagi LSM, setidaknya para LSM tersebut dapat mengemukakan �keluhan', bahkan desakanya kepada pemerintah melalui mediasi internasional. Untuk UPR April ini, ada tiga fasilitator, yang salah satunya adalah Kanada tukas Sri Suparyati.
Sayangnya, dalam UPR kali ini, para LSM belum memiliki hak bicara. Baru pada Juni nanti, para LSM diberikan kesempatan untuk bicara. Meski tidak punya hak bicara, Ada banyak isu dan pertanyaan yang akan kami ajukan ke pemerintah melalui Dewan HAM PBB, tutur Rafendi.
Ada tujuh isu yang akan disampaikan para delegasi LSM Indonesia pada UPR nanti. Mulai dari isu pelanggaran HAM baik masa lalu maupun terkini. Pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi fokus perhatian NGO adalah masalah pengadilan ulang para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Leste (1999) dan impunitas para pelaku kasus Biak berdarah, Wamena, Wasior, dan Abepura, Papua. Tak ketinggalan soal pengungkapan kasus kematian Munir.
Untuk kasus terkini, terkait dengan status ratifikasi Konvensi Hak Anak yang tak kujung menjadi undang-undang. Kemudian, masalah kebebasan beragama dan berekspresi, perluasan eksplorasi sumber daya alam yang mengancam hak indigineous people (penduduk lokal) dan jaminan atas pemberlakuan undang-undang pers secara efektif. Pertanyaan lain yang ingin kami ajukan adalah masalah pengembalian berkas penyelidikan Komnas HAM oleh Kejagung, tambah Sri Suparyati.
Pada kesempatan terpisah, Komisioner Bidang Pemantauan Komnas HAM Nurcholis mengatakan bahwa selain kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, khususnya yang sedang dalam proses penyelidikan (termasuk kasus-kasus yang berkasnya dikembalikan Kejagung ke Komnas HAM), Komnas HAM juga menyoroti pengaduan masyarakat dalam enam bulan terakhir, seperti kasus pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian dan konflik-konflik pertanahan. Itu beberapa masukan yang menjadi fokus kami, tetapi ada beberapa kasus lain seperti perburuhan dan pekerja migran, ujarnya.
Komitmen
Yang penting dari pertemuan UPR nanti adalah adanya perubahan sikap pemerintah Indonesia yang semakin komitmen di dalam menegakkan HAM. Rafendi menegaskan, Meski rekomendasi UPR tersebut sifatnya tidak memaksa dan mengikat, tapi ini merupakan suatu komitmen politik antara Indonesia dengan dunia internasional untuk menunjukan konsistensi mereka (pemerintah, red) dalam penegakan HAM.
Karena sifatnya yang tidak mengikat dan memaksa itu, penyikapan terhadap rekomendasi ini dikembalikan pada pemerintah. Mungkin ditindaklanjuti atau mungkin diacuhkan. Masalahnya tidak ada sanksi karena sifatnya hanya rekomendasi dan bukan kewajiban, tambahnya.
Nurcholis menambahkan, yang penting dari UPR ini adalah membangun kesepahaman mengenai penegakan HAM dalam level internasional. Untuk masalah rekomendasi itu dijalankan atau tidak, itu tergantung pemerintah. Setiap rekomendasi itu kan bukannya tanpa makna. Jadi, siapa pun akan bisa menggunakan rekomendasi itu dalam berbagai bentuk, termasuk Komnas HAM sendiri. Bagi Komnas HAM, rekomendasi itu sangat penting karena dapat menjadi agenda tindak lanjut, demikian Nurcholis.
Penulis : CRR/Lut Dibaca : 9
Bagi ke Facebook | Bagi ke Twitter
AAA
Home | Tentang Kami | Kode Etik | Mitra Kami
Informasi yang tersedia di www.hukumonline.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Akses dan penggunaan situs ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan © 2009
Demokrasi
DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA BESERTA CONTOHNYA
April 3rd, 2010 • Related • Filed Under
Filed Under: Indonesiaku • Pendidikan • Umum
DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA BESERTA CONTOHNYA
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Sumber:
- http://www.republika.co.id/
- http://www.detiknews.com/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
© Copyright Warta Warga 2007. All rights reserved.
Powered by WordPress • XHTML
April 3rd, 2010 • Related • Filed Under
Filed Under: Indonesiaku • Pendidikan • Umum
DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA BESERTA CONTOHNYA
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Sumber:
- http://www.republika.co.id/
- http://www.detiknews.com/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
© Copyright Warta Warga 2007. All rights reserved.
Powered by WordPress • XHTML
Langganan:
Komentar (Atom)